Alur SKCK Polres: Prosedur Pengajuan dan Pengambilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan dokumen penting yang sering kali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk kepentingan pribadi. SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal.

Untuk mendapatkan SKCK, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan ke Polres terdekat. Berikut adalah alur pengajuan dan pengambilan SKCK di Polres.

Persyaratan untuk Mengajukan SKCK

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus membawa fotokopi KTP yang sudah dilegalisir oleh RT dan RW setempat. Ketiga, pemohon harus membawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

See also  Persyaratan Mengurus SKCK Baru

Bagi pemohon yang masih berusia di bawah 17 tahun, surat permohonan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali yang sah. Sedangkan bagi pemohon yang sudah berusia di atas 17 tahun dan belum menikah, surat permohonan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali yang sah serta disertai fotokopi KTP orang tua atau wali yang sah.

Langkah-langkah Pengajuan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan, pemohon bisa mengajukan permohonan SKCK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Polres terdekat dan mengambil formulir permohonan SKCK di bagian pendaftaran.

2. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang dimiliki.

3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir beserta persyaratan yang sudah dipenuhi ke bagian pendaftaran. Pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan permohonan SKCK.

See also  Daftar SKCK Online Sidoarjo 2023

4. Tunggu pemberitahuan dari pihak kepolisian melalui SMS atau telepon bahwa SKCK sudah selesai dibuat.

Langkah-langkah Pengambilan SKCK

Setelah menerima pemberitahuan bahwa SKCK sudah selesai dibuat, pemohon bisa mengambil SKCK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Polres terdekat dan menunjukkan tanda bukti pengambilan permohonan SKCK yang diberikan sebelumnya.

2. Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Setelah membayar biaya administrasi, pemohon akan diberikan SKCK asli beserta salinan.

4. Pastikan SKCK yang diterima sesuai dengan data yang dimiliki. Jika terdapat kesalahan atau ketidakcocokan, segera laporkan ke petugas yang bertugas.

Kesimpulan

Mendapatkan SKCK di Polres tidaklah sulit jika sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti alur pengajuan dan pengambilan dengan benar. Dengan memiliki SKCK, kita bisa memenuhi berbagai kepentingan yang membutuhkan dokumen ini. Jadi, pastikan selalu untuk memperbaharui SKCK secara berkala agar selalu siap untuk menghadapi berbagai situasi yang membutuhkan dokumen ini.