SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar kerja atau mengurus perizinan. Namun, ada kalanya seseorang perlu membuat SKCK dua kali, misalnya karena dokumen sebelumnya hilang atau rusak. Pertanyaannya, apakah bisa membuat SKCK dua kali?
Peraturan SKCK
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu peraturan mengenai SKCK. SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
SKCK juga hanya bisa diberikan oleh Polri bagi warga negara Indonesia yang memiliki KTP atau kartu identitas lainnya. Selain itu, SKCK hanya bisa diberikan untuk kepentingan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Membuat SKCK Dua Kali
Setelah mengetahui peraturan mengenai SKCK, kita bisa membahas apakah bisa membuat SKCK dua kali. Secara teknis, memang bisa membuat SKCK dua kali jika dokumen sebelumnya hilang atau rusak. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, Polri mungkin akan menanyakan alasan mengapa SKCK sebelumnya hilang atau rusak. Jika alasan yang diberikan tidak jelas atau mencurigakan, maka Polri berhak menolak permintaan pembuatan SKCK kedua kali.
Kedua, ada kemungkinan waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK kedua kali lebih lama dibandingkan dengan pembuatan SKCK pertama kali. Hal ini karena Polri mungkin perlu melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai alasan hilang atau rusaknya SKCK sebelumnya.
Prosedur Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Pertama, datang ke kantor polisi terdekat dan minta formulir permohonan SKCK. Kemudian, lengkapi formulir tersebut dan serahkan ke petugas polisi.
Kedua, lakukan pembayaran biaya SKCK. Biaya SKCK bervariasi tergantung dari lokasi dan jenis keperluan pembuatan SKCK. Setelah melakukan pembayaran, serahkan bukti pembayaran ke petugas polisi.
Ketiga, tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Polri. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari sampai beberapa minggu tergantung dari lokasi dan keadaan permohonan.
Keempat, ambil SKCK yang sudah jadi di kantor polisi. Jangan lupa membawa KTP atau kartu identitas lainnya sebagai tanda pengambilan SKCK.
Catatan Penting
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membuat SKCK, baik itu untuk yang pertama maupun yang kedua kali. Pertama, pastikan formulir permohonan SKCK diisi dengan benar dan lengkap. Jangan sampai ada kesalahan yang bisa menghambat proses pembuatan SKCK.
Kedua, jangan memberikan informasi palsu atau mengada-ada. Polri memiliki sistem informasi yang memudahkan mereka untuk mengecek kebenaran informasi yang diberikan. Jika terbukti memberikan informasi palsu, maka permohonan SKCK bisa ditolak atau bahkan dijadikan bahan untuk tindakan hukum.
Ketiga, jangan menunda-nunda pembuatan SKCK jika sudah membutuhkannya. SKCK memerlukan waktu untuk dibuat, jadi pastikan untuk membuatnya sesuai dengan waktu yang dibutuhkan.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai kepentingan. Meskipun bisa membuat SKCK dua kali, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti alasan hilang atau rusaknya dokumen sebelumnya dan waktu pembuatan SKCK yang lebih lama.
Untuk membuat SKCK, pastikan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dan memberikan informasi yang benar dan lengkap. Jangan lupa untuk tidak menunda-nunda pembuatan SKCK jika sudah membutuhkannya.