Seorang residivis adalah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana dan telah dipenjara atau dihukum atas perbuatannya. Ketika residivis keluar dari penjara dan ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pertanyaannya adalah: apakah seorang residivis bisa membuat SKCK?
Dasar Hukum SKCK
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu dasar hukum dari SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepemilikan terhadap seseorang. SKCK biasanya digunakan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa ke luar negeri, atau mendaftar sebagai calon peserta seleksi pengadaan barang dan jasa.
Dasar hukum SKCK diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa SKCK diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada penyelenggara negara, swasta, atau perseorangan yang memerlukan. Selain itu, Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama juga menyebutkan bahwa SKCK diberikan sebagai syarat untuk mendaftar calon anggota kepolisian.
Apakah Residivis Bisa Membuat SKCK?
Kembali ke pertanyaan awal, apakah seorang residivis bisa membuat SKCK? Jawabannya adalah, bisa. Tidak ada aturan yang secara tegas melarang residivis untuk membuat SKCK. Namun, hal tersebut tergantung pada jenis kejahatan yang pernah dilakukan dan apakah kejahatan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan yang dikecualikan dari penerbitan SKCK.
Menurut Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kepolisian, SKCK tidak diberikan kepada orang yang pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Dalam hal ini, residivis yang pernah dihukum karena kejahatan tersebut tidak bisa membuat SKCK.
Namun, jika residivis pernah dihukum karena kejahatan yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun atau kejahatan ringan yang tidak diancam dengan pidana penjara, maka mereka masih bisa membuat SKCK seperti orang biasa.
Prosedur Membuat SKCK untuk Residivis
Jika seorang residivis ingin membuat SKCK, mereka harus mengikuti prosedur yang sama seperti orang lain. Pertama, mereka harus datang ke kantor kepolisian yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan SKCK dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, pas foto, dan bukti pembayaran. Kemudian, mereka harus mengisi formulir permohonan SKCK dan menyerahkan ke petugas.
Setelah itu, petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi data, seperti melakukan cek dokumen dan melakukan wawancara. Jika tidak ada masalah, maka SKCK akan diberikan pada hari yang sama atau dalam beberapa hari kerja setelah proses validasi selesai.
Kesimpulan
Jadi, apakah seorang residivis bisa membuat SKCK? Jawabannya adalah bisa, asalkan kejahatan yang pernah dilakukan tidak termasuk dalam kategori kejahatan yang dikecualikan dari penerbitan SKCK, seperti kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Jadi, bagi residivis yang ingin membuat SKCK, mereka harus memastikan terlebih dahulu bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkannya.