Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pendidikan, hingga pengurusan visa. SKCK dikeluarkan oleh kepolisian setempat setelah melakukan pemeriksaan terhadap data pribadi dan rekam jejak seseorang.
Seiring berjalannya waktu, SKCK yang diterbitkan juga memiliki batas waktu atau masa berlaku. Oleh karena itu, perpanjangan SKCK diperlukan untuk memperbaharui dokumen tersebut. Namun, apakah ada batas maksimal perpanjangan SKCK yang bisa dilakukan?
Batas Maksimal Perpanjangan SKCK
Berdasarkan aturan yang berlaku, perpanjangan SKCK dapat dilakukan sebanyak tiga kali. Artinya, jika masa berlaku SKCK telah habis, maka seseorang masih bisa memperpanjang dokumen tersebut sampai dengan tiga kali.
Setelah tiga kali perpanjangan, seseorang diharuskan membuat SKCK baru. Hal ini dikarenakan kepolisian membutuhkan data pribadi dan rekam jejak yang terbaru untuk mengeluarkan SKCK. Jika SKCK diperpanjang terus-menerus tanpa membuat yang baru, maka data pribadi dan rekam jejak yang digunakan bisa menjadi tidak akurat atau tidak relevan lagi.
Perpanjangan SKCK juga memiliki masa berlaku yang berbeda-beda di setiap daerah. Namun, umumnya masa berlaku perpanjangan SKCK adalah satu tahun. Oleh karena itu, jika seseorang sudah memperpanjang SKCK sebanyak tiga kali dan masa berlaku perpanjangan terakhir sudah habis, maka dia harus membuat SKCK baru dari awal.
Prosedur Perpanjangan SKCK
Prosedur perpanjangan SKCK cukup mudah dilakukan. Seseorang hanya perlu datang ke kantor kepolisian setempat, membawa dokumen pendukung seperti KTP atau paspor dan mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK.
Setelah itu, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap data pribadi dan rekam jejak seseorang. Jika data tersebut sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan, maka SKCK akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
Adapun biaya perpanjangan SKCK juga berbeda-beda di setiap daerah. Namun, biasanya biaya perpanjangan SKCK berkisar antara 30 ribu hingga 50 ribu rupiah.
Kesimpulan
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan sebanyak tiga kali dengan masa berlaku perpanjangan yang umumnya adalah satu tahun. Setelah tiga kali perpanjangan, seseorang harus membuat SKCK baru. Prosedur perpanjangan SKCK cukup mudah dilakukan dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan SKCK juga berbeda-beda di setiap daerah.