SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang diperlukan dalam berbagai proses, seperti melamar kerja, mengurus visa ke luar negeri, dan lain sebagainya. Nah, bagi kamu yang ingin membuat SKCK, berikut ini adalah cara mudah dan cepat bikin SKCK 2016.
1. Persyaratan Membuat SKCK
Agar bisa membuat SKCK, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
- Warga negara Indonesia atau asing yang memiliki KTP elektronik
- Berumur minimal 17 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal atau sudah menjalani hukuman
2. Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat SKCK, kamu harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan pembuatan SKCK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
3. Proses Pembuatan SKCK
Setelah dokumen-dokumen dilengkapi, kamu bisa mengikuti proses pembuatan SKCK sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didapatkan di kantor polisi
- Membayar biaya pembuatan SKCK
- Melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto di kantor polisi
- Menunggu proses pembuatan SKCK selesai
- Mengambil SKCK pada tanggal yang telah ditentukan
4. Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan pemerintah dan daerah. Namun, secara umum, biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
5. Keuntungan Membuat SKCK di Tahun 2016
Bagi kamu yang ingin membuat SKCK di tahun 2016, ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan, seperti:
- SKCK yang dibuat di tahun 2016 memiliki masa berlaku selama 6 bulan
- SKCK yang dibuat di tahun 2016 sudah menggunakan sistem online
- Proses pembuatan SKCK di tahun 2016 lebih mudah dan cepat
6. Kesimpulan
Itulah cara mudah dan cepat bikin SKCK 2016. Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan, kamu bisa memiliki SKCK yang dibutuhkan dalam berbagai proses. Jangan lupa untuk mengambil SKCK pada tanggal yang telah ditentukan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat!