Bisa Tidak Perpanjang SKCK Diwakilkan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mengurus visa, melakukan pendaftaran perkuliahan, dan sebagainya. Namun, seringkali terjadi kendala ketika seseorang tidak dapat datang sendiri untuk membuat atau memperpanjang SKCK. Apakah bisa SKCK diperpanjang dengan diwakilkan?

Peraturan Terkait Perpanjangan SKCK

Menurut Pasal 38 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pencatatan Kepolisian, perpanjangan SKCK harus dilakukan oleh pemohon secara langsung ke kantor kepolisian yang menerbitkan SKCK sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perpanjangan SKCK tidak dapat diwakilkan.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk perpanjangan SKCK bagi pelamar kerja yang berada di luar daerah. Pasal 38 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan bahwa apabila pemohon berada di luar daerah dan tidak dapat datang sendiri untuk memperpanjang SKCK, maka SKCK dapat diperpanjang dengan cara melakukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Resor setempat.

See also  Tutorial SKCK Online: Cara Mudah dan Cepat Membuat SKCK Online

Prosedur Perpanjangan SKCK dengan Surat Kuasa

Jika Anda tidak berada di luar daerah namun tetap tidak dapat datang sendiri untuk memperpanjang SKCK, Anda dapat menggunakan jasa calo atau mewakilkan orang lain untuk mengurus perpanjangan SKCK dengan membawa surat kuasa. Namun, sebaiknya Anda berhati-hati dalam memilih calo karena terdapat kemungkinan calo tersebut melakukan penipuan.

Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus perpanjangan SKCK dengan surat kuasa adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon dan disaksikan oleh dua orang saksi. Di dalam surat kuasa tersebut, cantumkan identitas lengkap dari pemohon dan orang yang diwakilkan, serta tujuan pengurusan perpanjangan SKCK.
  2. Siapkan fotokopi KTP pemohon dan orang yang diwakilkan.
  3. Minta bantuan dari orang yang akan mewakili untuk mengurus perpanjangan SKCK. Pastikan orang tersebut memiliki identitas yang jelas dan dapat dipercaya.
  4. Setelah SKCK diterbitkan, pastikan Anda menerima SKCK tersebut secara langsung dari orang yang mewakili.
See also  Contoh SKCK Dan Kartu Kuning

Catatan Penting dalam Perpanjangan SKCK

Sebelum mengurus perpanjangan SKCK, pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, fotokopi KTP, dan formulir permohonan SKCK. Lakukan juga pemeriksaan terhadap data yang tercantum pada SKCK sebelumnya karena kesalahan penulisan dapat membuat Anda terkendala dalam penggunaannya.

Selain itu, perpanjangan SKCK juga tidak dapat dilakukan jika terdapat laporan kepolisian yang melibatkan pemohon. Dalam hal ini, pemohon harus menyelesaikan masalah hukum terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan SKCK.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap individu untuk berbagai keperluan. Meskipun tidak dapat diwakilkan untuk perpanjangannya, terdapat pengecualian bagi pelamar kerja yang berada di luar daerah. Namun, sebaiknya Anda mempergunakan jasa calo atau mewakilkan orang lain dengan surat kuasa karena terdapat kemungkinan penipuan. Pastikan juga Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum pada SKCK sebelumnya.