Buat SKCK 2016

Buat SKCK 2016

Bagi sebagian orang, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menjadi sebuah tugas yang menakutkan. Namun, sebenarnya proses pembuatan SKCK tidaklah terlalu sulit jika Anda mengetahui persyaratan dan prosedurnya dengan baik.

Persyaratan Membuat SKCK

Sebelum membuat SKCK, pastikan Anda memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika ada)
  • Surat pernyataan tidak terlibat dalam kejahatan yang bersifat pidana
  • Membawa materai 6000

Setelah memastikan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat melanjutkan ke proses pembuatan SKCK.

Prosedur Membuat SKCK

Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK:

  1. Siapkan semua persyaratan yang diperlukan
  2. Datang ke kantor polisi terdekat
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil
  4. Isi formulir pendaftaran SKCK lengkap dengan data pribadi dan riwayat pendidikan
  5. Bayar biaya administrasi yang ditentukan (biasanya sekitar Rp. 30.000 – Rp. 50.000)
  6. Tunggu SKCK Anda selesai dibuat
See also  Jadwal Pembuatan SKCK Di Polres Bekasi 2023

Setelah SKCK Anda selesai dibuat, pastikan untuk memeriksa kembali apakah semua data yang tercantum di dalamnya sudah benar dan sesuai dengan identitas Anda. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, segera laporkan ke petugas yang bersangkutan untuk diperbaiki.

Penutup

Demikianlah artikel tentang cara membuat SKCK di tahun 2016. Jangan lupa untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan Anda.