SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan bebas dari segala jenis kejahatan. Dokumen ini seringkali diminta untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, membeli kendaraan, dan lain sebagainya.
Bagi warga Kota Bekasi yang membutuhkan SKCK, Anda bisa mengurusnya di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) atau di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bekasi. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK di Kota Bekasi:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum memproses pembuatan SKCK, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto terbaru. Pastikan juga data pada dokumen tersebut sudah sesuai dengan yang tertera pada formulir pengajuan SKCK.
2. Kunjungi Kantor Polsek atau Reskrim Polres Bekasi
Jika sudah menyiapkan dokumen pendukung, kunjungi Kantor Polsek atau Reskrim Polres Bekasi terdekat sesuai dengan domisili Anda. Pastikan Anda datang di hari dan jam kerja yang ditentukan agar proses pengajuan SKCK bisa dilakukan dengan lancar.
3. Ambil Nomor Antrian
Setelah tiba di Kantor Polsek atau Reskrim Polres Bekasi, ambil nomor antrian di loket pelayanan. Pastikan Anda membawa dokumen pendukung dan formulir pengajuan SKCK yang sudah diisi dengan benar.
4. Isi Formulir Pengajuan SKCK
Setelah mendapat nomor antrian, isi formulir pengajuan SKCK dengan lengkap dan jelas. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung yang sudah Anda siapkan. Jika terdapat kesalahan, segera perbaiki sebelum menyerahkan formulir ke petugas.
5. Serahkan Dokumen Pendukung dan Formulir Pengajuan SKCK
Setelah mengisi formulir pengajuan SKCK, serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas yang bertugas. Pastikan dokumen dan formulir yang Anda serahkan lengkap dan tidak ada yang kurang.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua dokumen dan formulir diterima, petugas akan memeriksa dan memverifikasi data yang Anda berikan. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang diisikan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda serahkan.
7. Bayar Biaya Administrasi
Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan memberikan informasi mengenai biaya administrasi yang harus dibayar. Pastikan Anda membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kantor Polsek atau Reskrim Polres Bekasi.
8. Tunggu Pengambilan SKCK
Setelah membayar biaya administrasi, tunggu beberapa saat hingga SKCK selesai diproses dan dicetak. Setelah selesai, Anda bisa mengambil SKCK di Kantor Polsek atau Reskrim Polres Bekasi dengan membawa tanda bukti pembayaran dan dokumen pendukung.
Demikianlah langkah-langkah untuk membuat SKCK di Kota Bekasi. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pengajuan SKCK bisa berjalan dengan lancar. Selamat mencoba!