Cara Buat SKCK dan Kartu Kuning

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan kartu kuning merupakan dokumen penting bagi masyarakat Indonesia. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mengajukan visa, dan lain sebagainya. Sementara kartu kuning diperlukan untuk mengikuti pelatihan dan kursus.

Langkah-langkah Membuat SKCK

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, Surat Keterangan Domisili, dan Pas Foto 4×6 dengan latar belakang merah.
  2. Pergi ke kantor polisi terdekat dan minta formulir permohonan SKCK.
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  4. Lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan serahkan ke petugas yang bertanggung jawab.
  5. Tunggu proses verifikasi dan pengesahan dari pihak kepolisian.
  6. Ambil SKCK yang sudah jadi.
See also  Apa Itu Surat Kuning Dan SKCK

Proses pembuatan SKCK membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 2-3 minggu tergantung dari tempat dan kebijakan dari kepolisian setempat.

Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning

Berikut adalah langkah-langkah membuat kartu kuning:

  1. Pergi ke kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat dan minta formulir permohonan kartu kuning.
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  3. Lampirkan fotokopi KTP dan ijazah terakhir.
  4. Bayar biaya administrasi yang ditentukan.
  5. Tunggu proses verifikasi dan pengesahan dari pihak Dinas Tenaga Kerja.
  6. Ambil kartu kuning yang sudah jadi.

Pembuatan kartu kuning membutuhkan waktu yang relatif lebih cepat, sekitar 1-2 minggu tergantung dari tempat dan kebijakan dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Kesimpulan

SKCK dan kartu kuning merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Untuk membuat SKCK, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, mengisi formulir permohonan, dan menunggu proses verifikasi dan pengesahan dari kepolisian. Sementara untuk membuat kartu kuning, langkah-langkahnya adalah mempersiapkan fotokopi KTP dan ijazah terakhir, mengisi formulir permohonan, dan menunggu proses verifikasi dan pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.