Cara Melegalisir SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengurus izin usaha. Namun, sebelum dokumen ini bisa digunakan, ada satu tahapan penting yang harus dilakukan, yaitu melegalisir SKCK.

Apa itu Melegalisir SKCK?

Melegalisir SKCK adalah proses pengesahan dokumen SKCK oleh instansi yang berwenang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar sah dan tidak dipalsukan. Dalam proses melegalisir SKCK, dokumen ini akan diberikan cap dan tanda tangan oleh instansi yang berwenang.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Melegalisir SKCK?

Untuk melegalisir SKCK, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

  • SKCK asli
  • FC (Fotocopy) KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
  • FC (Fotocopy) KK (Kartu Keluarga)
  • FC (Fotocopy) Akta Kelahiran
  • FC (Fotocopy) Ijazah terakhir
See also  Maksimal Perpanjangan SKCK

Langkah-Langkah Melegalisir SKCK

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melegalisir SKCK:

1. Mengisi Formulir

Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan melegalisir SKCK. Formulir ini bisa diambil di instansi yang berwenang atau diunduh melalui website resmi instansi tersebut. Pastikan semua kolom dalam formulir sudah terisi dengan benar.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, dokumen pendukung seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir harus dilampirkan. Pastikan dokumen yang dilampirkan adalah dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

3. Membayar Biaya Administrasi

Setelah dokumen pendukung dilampirkan, langkah selanjutnya adalah membayar biaya administrasi. Biaya ini bisa bervariasi tergantung dari instansi yang melakukan proses melegalisir SKCK.

See also  Apakah Hari Sabtu Bisa Mengurus SKCK?

4. Menyerahkan Dokumen ke Instansi yang Berwenang

Setelah membayar biaya administrasi, dokumen SKCK dan dokumen pendukung lainnya harus diserahkan ke instansi yang berwenang. Instansi ini akan memproses dokumen dan memberikan cap dan tanda tangan sebagai tanda bahwa dokumen tersebut sudah dilegalisir.

5. Mengambil Dokumen yang Sudah Dilegalisir

Setelah proses melegalisir selesai, dokumen yang telah dilegalisir bisa diambil kembali. Dokumen ini siap digunakan untuk berbagai kepentingan yang memerlukan dokumen SKCK.

Instansi yang Berwenang Melegalisir SKCK

Ada beberapa instansi yang berwenang untuk melegalisir SKCK, di antaranya:

  • Kepolisian Resor (Polres)
  • Kepolisian Sektor (Polsek)
  • Kantor Imigrasi

Penutup

Melegalisir SKCK sangat penting agar dokumen ini bisa digunakan untuk berbagai kepentingan. Pastikan kamu mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dengan benar dan mengambil dokumen yang telah dilegalisir dengan segera.