Apakah Anda sedang mencari informasi tentang cara membuat kartu kuning atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Jangan khawatir, karena di artikel ini akan dibahas secara lengkap tentang cara membuat kedua dokumen tersebut. Yuk, simak informasi berikut!
Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu kuning adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai bukti bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan kerja yang diakui oleh pemerintah. Dokumen ini biasanya diperlukan saat seseorang mencari pekerjaan.
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning?
Untuk membuat kartu kuning, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, antara lain:
1. Daftar di Pelatihan Kerja yang Diakui Pemerintah
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat kartu kuning adalah mendaftar di pelatihan kerja yang diakui oleh pemerintah. Pelatihan ini biasanya diselenggarakan oleh Disnakertrans setempat atau lembaga-lembaga kerja yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
2. Mengikuti Pelatihan Kerja
Setelah mendaftar, Anda harus mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang yang Anda pilih. Pelatihan ini biasanya berlangsung selama beberapa hari sampai beberapa minggu, tergantung pada bidang yang Anda pilih.
3. Melakukan Ujian
Setelah selesai mengikuti pelatihan kerja, Anda harus melakukan ujian untuk membuktikan bahwa Anda telah memahami materi pelatihan. Ujian ini biasanya dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja.
4. Membayar Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Setelah lulus ujian, Anda harus membayar biaya pembuatan kartu kuning. Besar biaya ini bervariasi tergantung dari daerah masing-masing.
5. Mengambil Kartu Kuning
Setelah membayar biaya, Anda harus mengambil kartu kuning di kantor Disnakertrans setempat atau di lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja.
Apa Itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam kejahatan atau tindak pidana lainnya. Dokumen ini biasanya diperlukan saat seseorang akan mengajukan visa atau melamar pekerjaan.
Bagaimana Cara Membuat SKCK?
Untuk membuat SKCK, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, antara lain:
1. Mengisi Formulir Permohonan
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat SKCK adalah mengisi formulir permohonan. Formulir ini bisa diambil di kantor kepolisian setempat atau diunduh melalui situs resmi kepolisian.
2. Melengkapi Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, Anda harus melengkapi dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto terbaru.
3. Membayar Biaya Pembuatan SKCK
Setelah melengkapi dokumen pendukung, Anda harus membayar biaya pembuatan SKCK. Besar biaya ini bervariasi tergantung dari daerah masing-masing.
4. Melakukan Verifikasi Data
Setelah membayar biaya, Anda harus melakukan verifikasi data di kantor kepolisian setempat. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang Anda berikan benar.
5. Mengambil SKCK
Setelah data Anda diverifikasi, Anda bisa mengambil SKCK di kantor kepolisian setempat.
Kesimpulan
Sekarang Anda sudah tahu cara membuat kartu kuning dan SKCK. Pastikan Anda mengikuti semua tahapan yang telah dijelaskan agar dokumen yang Anda buat bisa diterima dengan baik. Selamat mencoba!