Cara Membuat SKCK Dan Kartu Kuning

SKCK dan kartu kuning adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai situasi seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi masuk universitas, dan sebagainya. SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Sementara itu, kartu kuning adalah dokumen bukti bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan kerja.

Cara Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan:

1. Persiapkan Dokumen-dokumen Pendukung

Sebelum membuat SKCK, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan domisili, dan pas foto terbaru. Pastikan juga bahwa dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan asli.

2. Isi Formulir SKCK

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, Anda perlu mengisi formulir SKCK. Formulir SKCK dapat diunduh melalui website resmi kepolisian atau dapat diambil langsung di kantor polisi terdekat.

See also  Syarat-Syarat Pengurusan SKCK

3. Datang ke Kantor Polisi

Setelah mengisi formulir SKCK, Anda perlu datang ke kantor polisi untuk melengkapi proses pembuatan SKCK. Pastikan Anda membawa semua dokumen pendukung yang diperlukan.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan pembuatan SKCK, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data-data yang Anda berikan benar dan valid. Jika semua data terverifikasi, Anda akan menerima SKCK dalam waktu yang ditentukan.

Cara Membuat Kartu Kuning

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat kartu kuning:

1. Pilih Pelatihan Kerja

Pertama-tama, pilihlah pelatihan kerja yang ingin Anda ikuti. Pelatihan kerja ini dapat ditemukan di lembaga-lembaga pelatihan kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga pelatihan kerja swasta.

See also  Syarat Ambil SKCK

2. Daftar Pelatihan Kerja

Setelah memilih pelatihan kerja yang diinginkan, daftarlah di lembaga pelatihan kerja tersebut. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor lembaga pelatihan kerja.

3. Ikuti Pelatihan Kerja

Setelah mendaftar, ikutilah pelatihan kerja yang telah dipilih. Pastikan Anda mengikuti pelatihan dengan baik dan aktif.

4. Lulus Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan kerja, Anda akan diuji dan dinilai. Jika berhasil lulus, Anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan.

5. Ajukan Pembuatan Kartu Kuning

Setelah mendapatkan sertifikat pelatihan, ajukan permohonan pembuatan kartu kuning ke kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat. Pastikan Anda membawa sertifikat pelatihan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

6. Tunggu Proses Pembuatan Kartu Kuning

Setelah mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning, tunggulah proses pembuatan kartu kuning. Jika semua dokumen terpenuhi, Anda akan menerima kartu kuning dalam waktu yang ditentukan.

See also  Syarat Buat SKCK Di Poltabes Palembang

Kesimpulan

SKCK dan kartu kuning adalah dokumen yang penting dan sering dibutuhkan dalam berbagai situasi. Untuk membuat SKCK, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, mengisi formulir SKCK, datang ke kantor polisi, dan menunggu proses verifikasi. Sementara itu, untuk membuat kartu kuning, Anda perlu memilih pelatihan kerja, mendaftar pelatihan kerja, mengikuti pelatihan kerja, lulus pelatihan, mengajukan pembuatan kartu kuning, dan menunggu proses pembuatan kartu kuning.