SKCK dan kartu kuning adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai situasi seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi masuk universitas, dan sebagainya. SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Sementara itu, kartu kuning adalah dokumen bukti bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan kerja.
Cara Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan:
1. Persiapkan Dokumen-dokumen Pendukung
Sebelum membuat SKCK, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, surat keterangan domisili, dan pas foto terbaru. Pastikan juga bahwa dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan asli.
2. Isi Formulir SKCK
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, Anda perlu mengisi formulir SKCK. Formulir SKCK dapat diunduh melalui website resmi kepolisian atau dapat diambil langsung di kantor polisi terdekat.
3. Datang ke Kantor Polisi
Setelah mengisi formulir SKCK, Anda perlu datang ke kantor polisi untuk melengkapi proses pembuatan SKCK. Pastikan Anda membawa semua dokumen pendukung yang diperlukan.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengajukan permohonan pembuatan SKCK, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data-data yang Anda berikan benar dan valid. Jika semua data terverifikasi, Anda akan menerima SKCK dalam waktu yang ditentukan.
Cara Membuat Kartu Kuning
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat kartu kuning:
1. Pilih Pelatihan Kerja
Pertama-tama, pilihlah pelatihan kerja yang ingin Anda ikuti. Pelatihan kerja ini dapat ditemukan di lembaga-lembaga pelatihan kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga pelatihan kerja swasta.
2. Daftar Pelatihan Kerja
Setelah memilih pelatihan kerja yang diinginkan, daftarlah di lembaga pelatihan kerja tersebut. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor lembaga pelatihan kerja.
3. Ikuti Pelatihan Kerja
Setelah mendaftar, ikutilah pelatihan kerja yang telah dipilih. Pastikan Anda mengikuti pelatihan dengan baik dan aktif.
4. Lulus Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan kerja, Anda akan diuji dan dinilai. Jika berhasil lulus, Anda akan mendapatkan sertifikat pelatihan.
5. Ajukan Pembuatan Kartu Kuning
Setelah mendapatkan sertifikat pelatihan, ajukan permohonan pembuatan kartu kuning ke kantor Dinas Tenaga Kerja terdekat. Pastikan Anda membawa sertifikat pelatihan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
6. Tunggu Proses Pembuatan Kartu Kuning
Setelah mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning, tunggulah proses pembuatan kartu kuning. Jika semua dokumen terpenuhi, Anda akan menerima kartu kuning dalam waktu yang ditentukan.
Kesimpulan
SKCK dan kartu kuning adalah dokumen yang penting dan sering dibutuhkan dalam berbagai situasi. Untuk membuat SKCK, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, mengisi formulir SKCK, datang ke kantor polisi, dan menunggu proses verifikasi. Sementara itu, untuk membuat kartu kuning, Anda perlu memilih pelatihan kerja, mendaftar pelatihan kerja, mengikuti pelatihan kerja, lulus pelatihan, mengajukan pembuatan kartu kuning, dan menunggu proses pembuatan kartu kuning.