Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu persyaratan penting dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa atau paspor, dan sebagainya. Namun, terkadang SKCK yang kita miliki sudah mati atau kadaluarsa lebih dari 1 tahun, sehingga kita perlu memperpanjangnya. Berikut adalah langkah-langkah cara memperpanjang SKCK yang mati lebih dari 1 tahun:
1. Persiapkan Berkas
Langkah pertama adalah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK. Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan:
- Kartu identitas (KTP atau paspor)
- SKCK yang telah mati
- Bukti pembayaran
- Surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK (jika ada)
2. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor polisi terdekat. Pastikan Anda datang pada jam kerja dan membawa seluruh berkas yang diperlukan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK.
3. Bayar Biaya Perpanjangan
Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan tahu mengenai biaya perpanjangan SKCK. Pastikan Anda membayar biaya tersebut sesuai dengan yang ditentukan oleh kantor polisi. Anda juga akan diberikan bukti pembayaran yang harus Anda lampirkan pada berkas permohonan perpanjangan SKCK.
4. Tunggu Pengolahan
Setelah membayar biaya perpanjangan, Anda hanya perlu menunggu proses pengolahan permohonan Anda selesai. Jika tidak ada masalah dengan berkas-berkas yang Anda berikan, maka SKCK baru akan segera diproses dan bisa diambil dalam waktu yang ditentukan oleh petugas.
5. Ambil SKCK Baru
Jika SKCK baru Anda sudah jadi, Anda tinggal datang kembali ke kantor polisi dan mengambilnya. Pastikan Anda membawa bukti pembayaran dan kartu identitas untuk mengambil SKCK baru tersebut.
Demikianlah langkah-langkah cara memperpanjang SKCK yang mati lebih dari 1 tahun. Pastikan Anda mengikuti seluruh langkah tersebut dengan benar agar proses perpanjangan SKCK berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala.