Cara Memperpanjang SKCK Yang Sudah Habis Masa Berlaku

Cara Memperpanjang SKCK Yang Sudah Habis Masa Berlaku

Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri, atau mengurus keperluan administrasi lainnya seringkali membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK ini merupakan bukti bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan dalam jangka waktu tertentu. Namun, SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan. Jika sudah habis masa berlaku, maka kamu harus memperpanjangnya agar bisa tetap digunakan. Nah, berikut ini adalah cara memperpanjang SKCK yang sudah habis masa berlaku.

1. Persiapkan Dokumen Penting

Sebelum memperpanjang SKCK, kamu perlu mempersiapkan dokumen penting seperti KTP, SKCK lama, pas foto, dan formulir pengajuan yang bisa kamu dapatkan di kantor kepolisian atau secara online di website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

See also  Cara Daftar SKCK Lewat Online

2. Datang ke Kantor Kepolisian Terdekat

Setelah dokumen persiapan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kepolisian terdekat di wilayah tempat tinggalmu. Pastikan kamu datang pada jam kerja dan hari kerja, agar tidak ada kendala dalam proses pengajuan.

3. Serahkan Dokumen dan Bayar Biaya Administrasi

Setelah kamu datang ke kantor kepolisian, serahkan dokumen persiapan yang sudah kamu siapkan ke petugas yang bertugas. Jangan lupa bayar biaya administrasi yang sudah ditetapkan. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung dari wilayah masing-masing dan jumlah uang yang harus dibayarkan biasanya ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah setempat.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua dokumen dan biaya administrasi sudah diserahkan, kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian. Biasanya proses verifikasi hanya memerlukan waktu satu sampai dua minggu, tergantung dari jumlah permintaan verifikasi yang diterima oleh kantor kepolisian setempat.

See also  Foto SKCK Background Apa

5. Ambil SKCK Baru

Jika proses verifikasi sudah selesai, kamu bisa ambil SKCK baru yang sudah diperpanjang. Jangan lupa membawa KTP asli dan SKCK lama yang sudah habis masa berlakunya pada saat pengambilan SKCK baru.

6. Simpan Baik-Baik SKCK Baru

Setelah mendapatkan SKCK baru, pastikan kamu menyimpannya dengan baik. SKCK ini akan seringkali diminta dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Jangan sampai SKCK kamu rusak atau hilang, karena kamu harus memperpanjangnya lagi dari awal jika hal tersebut terjadi.

Itulah cara memperpanjang SKCK yang sudah habis masa berlaku. Ingat, SKCK ini sangat penting dalam berbagai keperluan administrasi, jadi pastikan kamu selalu memperbaharui SKCK ketika masa berlakunya sudah habis. Dengan begitu, kamu bisa melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan dengan lebih mudah dan cepat.

See also  Syarat Membuat SKCK Untuk Kerja