Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mendaftar kuliah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara mengisi SKCK dengan benar agar proses pengurusan lebih mudah dan lancar. Berikut adalah beberapa tahapan yang perlu dilakukan:
Mendapatkan Formulir SKCK
Formulir SKCK dapat diperoleh di kantor Polisi terdekat atau dapat diunduh secara online melalui website resmi Polri. Pada formulir SKCK, terdapat beberapa informasi yang perlu diisi oleh pemohon. Adapun informasi yang perlu disiapkan seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, nomor telepon, agama, pekerjaan, dan sebagainya.
Persyaratan Mengisi SKCK
Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengisi SKCK dengan benar antara lain:
- Usia minimal 17 tahun
- Mengisi formulir secara jujur dan akurat
- Menyerahkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto
- Tidak memiliki catatan kriminal
Cara Mengisi SKCK
Berikut adalah langkah-langkah cara mengisi SKCK dengan benar:
- Isi data diri dengan lengkap dan jelas
- Tentukan tujuan pengurusan SKCK
- Sertakan fotokopi KTP, KK, dan pas foto terbaru
- Mengisi informasi mengenai tempat tinggal yang pernah dihuni, seperti alamat rumah, tempat kos, atau asrama
- Mengisi informasi mengenai pekerjaan, seperti nama perusahaan, alamat kantor, dan nomor telepon
- Mengisi informasi mengenai pendidikan terakhir, seperti nama sekolah, alamat sekolah, dan tahun lulus
- Mengisi informasi mengenai status perkawinan
- Mengisi informasi mengenai hubungan keluarga, seperti nama orang tua, alamat orang tua, dan nomor telepon
- Mengisi informasi mengenai kegiatan sosial yang pernah diikuti, seperti organisasi atau kegiatan masyarakat
- Mengisi informasi mengenai hubungan dengan kepolisian, seperti pernah ditangkap atau diperiksa oleh kepolisian
Cara Mengajukan SKCK
Setelah mengisi formulir dengan benar dan lengkap, pemohon dapat mengajukan pengurusan SKCK di kantor Polisi terdekat. Pemohon harus membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto terbaru. Proses pengurusan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
Perpanjangan SKCK
SKCK memiliki masa berlaku tertentu, tergantung dari keperluan dan kebijakan masing-masing instansi. Apabila masa berlaku SKCK sudah habis, pemohon dapat memperpanjang SKCK dengan mengajukan permohonan di kantor Polisi terdekat. Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.
Perbedaan Antara SKCK dan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB)
SKCK dan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) seringkali disamakan oleh masyarakat. Namun, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, sedangkan SKBB digunakan sebagai bukti bahwa seseorang memiliki perilaku yang baik dan sopan santun dalam kehidupan sehari-hari. SKBB biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus visa, mendaftar kuliah, atau melamar pekerjaan di lembaga pemerintahan.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa hal yang perlu diketahui seputar cara mengisi SKCK dengan benar. Proses pengurusan SKCK memang terkesan rumit dan memakan waktu, namun dengan mengikuti petunjuk di atas, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SKCK. Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu jujur dan akurat dalam mengisi formulir SKCK, serta mempersiapkan dokumen pendukung dengan baik.