SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini diperlukan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, pendidikan, atau berbagai kebutuhan lainnya. Bagi warga Bekasi yang membutuhkan SKCK, berikut adalah cara mengurusnya.
Persyaratan Mengurus SKCK
Untuk mengurus SKCK di Bekasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku dan asli. Kedua, pemohon harus membawa pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Ketiga, pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku. Keempat, pemohon harus membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Prosedur Mengurus SKCK di Bekasi
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon bisa mengikuti prosedur berikut ini untuk mengurus SKCK di Bekasi:
1. Kunjungi kantor Polresta Bekasi yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No.1, Bekasi Selatan.
2. Ambil nomor antrian di loket penerimaan SKCK.
3. Setelah dipanggil, serahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan kepada petugas loket.
4. Tunggu beberapa saat sampai SKCK selesai diproses.
5. Setelah SKCK selesai diproses, pemohon bisa mengambilnya di loket penyerahan SKCK. Jangan lupa membawa tanda bukti pengambilan SKCK yang diberikan oleh petugas.
Waktu dan Biaya Mengurus SKCK di Bekasi
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK di Bekasi adalah sekitar 1-2 jam tergantung dari jumlah pemohon yang ada di kantor Polresta. Sementara itu, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus SKCK adalah Rp.30.000,- per lembar.
Kesimpulan
Mengurus SKCK di Bekasi tidaklah rumit. Yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dalam waktu 1-2 jam, pemohon sudah bisa mendapatkan SKCK yang dibutuhkan dengan biaya yang terjangkau.