Cara Perpanjang SKCK Yang Mati

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat untuk menyetujui bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal di wilayah hukum tersebut. SKCK ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, membuat usaha, dan lain-lain.

Apa yang harus dilakukan jika SKCK mati?

Jika SKCK Anda sudah habis masa berlakunya atau hilang, maka yang harus dilakukan adalah perpanjangan atau pembuatan ulang SKCK. Namun, jika SKCK Anda mati atau rusak, Anda dapat mengikuti prosedur berikut ini.

Langkah-langkah Perpanjang SKCK Yang Mati

1. Datang ke kantor kepolisian terdekat

Datanglah ke kantor kepolisian terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP, pas foto terbaru, dan SKCK yang telah mati atau rusak.

See also  Bikin SKCK Di Mabes Polri

2. Mengisi formulir

Setelah tiba di kantor kepolisian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK yang mati atau rusak. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap agar permohonan Anda dapat diproses dengan cepat.

3. Bayar biaya administrasi

Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk perpanjangan SKCK yang mati atau rusak. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian.

4. Tunggu proses

Setelah Anda membayar biaya administrasi, Anda akan diminta untuk menunggu proses perpanjangan SKCK yang mati atau rusak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung pada kepadatan permohonan dan kebijakan dari kepolisian setempat.

See also  Pembuatan SKCK Online Jakarta

5. Pengambilan SKCK

Setelah SKCK Anda telah diperpanjang, Anda dapat mengambil SKCK tersebut di kantor kepolisian. Pastikan Anda membawa identitas asli seperti KTP atau paspor untuk melakukan pengambilan SKCK.

Meta Deskripsi dan Meta Keywords