SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat penting yang sering diminta dalam pendaftaran suatu pekerjaan, termasuk pendaftaran PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. SKCK merupakan bukti bahwa calon pegawai tersebut tidak terlibat dalam kasus kriminal atau masalah hukum lainnya yang dapat mempengaruhi kinerja dan citra institusi pemerintah.
Proses Pengajuan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, calon pegawai harus mengajukan permohonan ke kepolisian setempat. Prosesnya cukup mudah, hanya dengan membawa KTP, surat pengantar dari instansi yang meminta SKCK, dan membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian.
Setelah selesai mengisi formulir permohonan SKCK, calon pegawai akan menjalani proses verifikasi data dan pemeriksaan sidik jari. Proses ini dilakukan oleh petugas kepolisian untuk memastikan bahwa data yang diberikan oleh calon pegawai akurat dan valid. Jika semua data terverifikasi dengan baik, maka calon pegawai akan diberikan SKCK dalam waktu beberapa hari.
Contoh SKCK Pemberkasan PPPK
Berikut ini adalah contoh SKCK pemberkasan PPPK yang umumnya muncul dalam proses seleksi PPPK:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
No. : 20210810/PPPK/012345
Nama Lengkap : Joko Susilo
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 1 Januari 1990
Alamat : Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Kewarganegaraan : Indonesia
Nomor KTP : 1234567890123456
Tanggal Terbit KTP : 1 Januari 2010
Berlaku Hingga : 1 Januari 2025
Status Perkawinan : Belum Menikah
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Tujuan : Seleksi PPPK
Tanggal Pemeriksaan : 10 Agustus 2021
Tanggal Terbit : 15 Agustus 2021
Petugas yang Menandatangani : Brigadir Ahmad