Apa Itu SKCK?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kejahatan di wilayah hukum Indonesia. SKCK biasanya digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, mengurus paspor, atau keperluan lain yang memerlukan bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kejahatan.
Mengapa Dibutuhkan Surat Pengantar dari RT?
Surat pengantar dari RT diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk membuat SKCK. Di dalam surat pengantar tersebut, RT akan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar tinggal di wilayah RT tersebut dan tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kejahatan di wilayah tersebut. Sehingga dengan adanya surat pengantar dari RT, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan cepat.
Bagaimana Cara Membuat Surat Pengantar dari RT?
Berikut adalah contoh surat pengantar dari RT untuk membuat SKCK:
Nomor: ___________________
Kepada Yth.
Kepolisian Sektor ___________________
Kota/Kabupaten ___________________
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, ___________________ sebagai Ketua RT ____, kelurahan ____, kecamatan ____, kota/kabupaten ____, dengan ini memberikan surat pengantar kepada yang bersangkutan, yaitu:
Nama: ___________________
Tempat/Tanggal Lahir: ___________________
Jenis Kelamin: ___________________
Agama: ___________________
Pekerjaan: ___________________
Kewarganegaraan: ___________________
Alamat: ___________________
Surat pengantar ini diberikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar tinggal di wilayah RT ____ dan tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kejahatan di wilayah tersebut.
Demikian surat pengantar ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
(Tanda tangan)
Nama: ___________________
Kesimpulan
Dalam proses pembuatan SKCK, surat pengantar dari RT merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Surat pengantar tersebut diberikan oleh RT sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar tinggal di wilayah tersebut dan tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kejahatan di wilayah tersebut. Dengan adanya surat pengantar dari RT, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan cepat.