Untuk menjadi seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut dengan SKCK. SKCK ini diperlukan sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen saat mendaftar CPNS. Lalu, apa itu SKCK dan bagaimana cara mendapatkannya?
Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan keterangan tentang rekam jejak seseorang dalam hal kejahatan atau pelanggaran hukum. SKCK ini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam suatu tindak kejahatan.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperbarui dengan membuat pengajuan kembali ke kepolisian setempat.
Bagaimana cara mendapatkan SKCK?
Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa tahapan yang harus diikuti, di antaranya:
- Mengisi formulir permohonan SKCK di kepolisian setempat.
- Membawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, surat keterangan domisili, pas foto terbaru, dan fotokopi NPWP (jika ada).
- Melakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah di kepolisian.
- Menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi data oleh kepolisian.
- Mendapatkan SKCK jika sudah selesai diproses.
Proses pengambilan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung dari kecepatan proses verifikasi dan pemeriksaan data oleh kepolisian setempat.
Kenapa SKCK diperlukan untuk mendaftar CPNS?
SKCK menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen saat mendaftar CPNS karena sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, seseorang diharapkan memiliki integritas dan rekam jejak yang bersih. Dengan memiliki SKCK, pihak instansi yang membuka lowongan CPNS dapat memastikan bahwa para pelamar tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam suatu tindak kejahatan.
SKCK juga menjadi persyaratan yang penting saat mendaftar CPNS karena bisa menjadi penentu lolos atau tidaknya seseorang pada tahap seleksi administrasi. Jika seseorang tidak dapat memenuhi syarat ini, maka ia akan langsung tereliminasi dari proses seleksi CPNS.
Bagaimana jika sudah memiliki SKCK yang masa berlakunya habis?
Jika sudah memiliki SKCK namun masa berlakunya habis, maka harus segera diperbarui dengan membuat pengajuan ke kepolisian setempat. Proses perpanjangan SKCK ini juga membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga disarankan untuk memperbarui SKCK jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Proses perpanjangan SKCK sama dengan proses pengambilan SKCK baru, yaitu dengan mengisi formulir permohonan, membawa dokumen yang diperlukan, melakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah, serta menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan data oleh kepolisian setempat.
Kesimpulan
SKCK merupakan salah satu persyaratan penting saat mendaftar CPNS. Dengan memiliki SKCK, pihak instansi yang membuka lowongan CPNS dapat memastikan bahwa para pelamar tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Proses pengambilan SKCK bisa memakan waktu, sehingga disarankan untuk memperbarui SKCK jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.