Dasar Hukum Pembuatan SKCK

Dasar Hukum Pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memuat informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, memperpanjang visa, atau mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dasar Hukum Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 77 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dapat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas permintaannya sendiri atau atas permintaan orang yang berkepentingan dengan dirinya.

Selain itu, permintaan SKCK juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Peraturan tersebut mengatur secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan pembuatan SKCK.

See also  Mengurus SKCK: Panduan Lengkap dan Mudah

Persyaratan Pembuatan SKCK

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK. Pertama, pemohon harus datang langsung ke kantor polisi dengan membawa identitas diri, seperti KTP atau paspor. Kedua, pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Ketiga, pemohon harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan tergantung pada keperluan pembuatan SKCK. Misalnya, untuk pembuatan SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit. Sedangkan untuk pembuatan SKCK sebagai syarat mengikuti seleksi CPNS, pemohon juga harus melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.

See also  Syarat-syarat Buat SKCK 2023

Prosedur Pembuatan SKCK

Prosedur pembuatan SKCK dimulai dengan mengambil formulir permohonan SKCK di kantor polisi. Setelah itu, pemohon mengisi formulir tersebut dan melampirkan pas foto serta dokumen pendukung sesuai dengan keperluan pembuatan SKCK. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon membayar biaya administrasi dan menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung ke petugas penerima permohonan SKCK.

Petugas kemudian akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan melakukan pemeriksaan data kepolisian terkait pemohon. Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada catatan kepolisian yang merugikan pemohon, maka petugas akan menerbitkan SKCK dalam waktu yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Pembuatan SKCK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK, termasuk datang langsung ke kantor polisi dengan membawa identitas diri, mengisi formulir permohonan SKCK, melampirkan pas foto, dan membayar biaya administrasi. Pembuatan SKCK dilakukan setelah petugas memeriksa kelengkapan persyaratan dan melakukan pemeriksaan data kepolisian terkait pemohon.

See also  SKCK Polsek Citeureup Cimahi: Cara Mudah dan Cepat