SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau merah. SKCK diperlukan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, mengikuti seleksi CPNS, dan lain-lain.
Dasar Hukum Penerbitan SKCK
Dasar hukum penerbitan SKCK terdapat dalam Pasal 70 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKCK. Selain itu, dasar hukum penerbitan SKCK juga terdapat dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Syarat dan Prosedur Penerbitan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan, antara lain:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa KK asli dan fotokopi
- Membawa Surat Keterangan Domisili asli dan fotokopi
- Membawa pasfoto terbaru
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membayar biaya administrasi
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, proses penerbitan SKCK dilakukan oleh Polsek setempat. Proses ini memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja, tergantung dari kepadatan pelayanan di Polsek.
Keabsahan SKCK
SKCK yang diterbitkan oleh Polri memiliki keabsahan selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Setelah melewati masa tersebut, SKCK harus diperbarui dengan cara yang sama seperti saat pertama kali membuat SKCK.
Kesimpulan
Demikianlah artikel mengenai dasar penerbitan SKCK. Dalam mengurus SKCK, penting untuk memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan agar proses penerbitan dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, SKCK juga memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan agar tidak merugikan dalam kepentingan yang bersangkutan.