Format Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kasus kriminal di Indonesia. SKCK sering dibutuhkan untuk mengajukan visa, melamar pekerjaan, atau untuk kepentingan lainnya yang membutuhkan verifikasi latar belakang seseorang.

Syarat-syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

2. Usia minimal 17 tahun.

3. Tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kasus kriminal.

4. Membawa fotokopi KTP dan KK.

5. Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6.

Prosedur Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, ikuti langkah-langkah berikut:

See also  Cara Memperbarui SKCK yang Sudah Mati

1. Datang ke kantor polisi terdekat.

2. Ambil nomor antrian untuk membuat SKCK.

3. Isi formulir pengajuan SKCK dan serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

4. Tunggu proses verifikasi data oleh petugas polisi.

5. Setelah data diverifikasi, petugas polisi akan memberikan tanda tangan dan cap sebagai tanda bahwa SKCK sudah selesai dibuat.

6. Pengambilan SKCK dapat dilakukan setelah beberapa hari kerja, tergantung dari kebijakan kantor polisi setempat.

Format SKCK

SKCK memiliki format resmi yang harus diikuti. Berikut adalah contoh format SKCK:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Nomor:

Nama:

Tempat Tanggal Lahir:

Jenis Kelamin:

Agama:

Pekerjaan:

Alamat:

Kewarganegaraan:

Nomor KTP:

Nomor Paspor:

Tanggal Dikeluarkan:

See also  Syarat Membuat SKCK Polres Grobogan

Organisasi Terakhir:

Tanggal Terakhir Bergabung:

Keperluan:

Keterangan:

FAQ SKCK

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait SKCK:

1. Berapa lama proses pembuatan SKCK?

Jawab: Proses pembuatan SKCK dapat memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung kebijakan kantor polisi setempat.

2. Berapa biaya pembuatan SKCK?

Jawab: Biaya pembuatan SKCK dapat bervariasi tergantung dari kebijakan kantor polisi setempat. Namun, umumnya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

3. Apakah SKCK dapat digunakan untuk keperluan luar negeri?

Jawab: Ya, SKCK dapat digunakan untuk keperluan luar negeri seperti untuk mengajukan visa atau melamar pekerjaan di luar negeri.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan seperti mengajukan visa atau melamar pekerjaan. Untuk membuat SKCK, pastikan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang berlaku di kantor polisi setempat. Jangan lupa untuk memeriksa format SKCK dan mengisi dengan lengkap dan benar. Dengan memiliki SKCK, Anda dapat membuktikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kasus kriminal di Indonesia.