Dalam beberapa tahun terakhir, banyak orang yang merasa sulit untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena aturan yang mengharuskan pemohon tidak mengenakan hijab atau jilbab pada saat foto.
Bagi sebagian besar perempuan muslim di Indonesia, memakai jilbab merupakan bagian dari kewajiban agama mereka. Namun, aturan tersebut sering kali membuat orang merasa terdiskriminasi dan sulit untuk mengurus SKCK.
Aturan Fotografi SKCK
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pemakaian jilbab pada saat pengambilan foto SKCK, mari kita bahas lebih dahulu aturan fotografi SKCK.
Menurut Keputusan Kapolri Nomor: Kep/8/III/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi saat mengambil foto SKCK, yaitu:
- Foto diambil dengan kamera digital atau kamera analog;
- Ukuran foto 3×4 cm dengan latar belakang putih;
- Pemohon tidak memakai kacamata hitam, topi, atau benda lain yang menutupi wajah;
- Pemohon tidak memakai kain penutup kepala, jilbab, atau benda lain yang menutupi kening, telinga, dan leher.
Aturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa foto SKCK dapat diidentifikasi dengan jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan apapun.
Perubahan Aturan Fotografi SKCK
Meskipun aturan fotografi SKCK sudah diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/8/III/2007, namun pada tahun 2018, Polri mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/12/X/2018 tentang Penyesuaian Tata Cara Penerbitan SKCK.
Dalam surat edaran tersebut, aturan mengenai pemakaian jilbab pada saat pengambilan foto SKCK diubah menjadi:
- Pemohon wanita diperbolehkan memakai jilbab dengan warna cerah yang tidak menutupi bagian wajah dan telinga;
- Permohonan pemakaian jilbab harus dilampirkan dengan surat pernyataan dari pemohon bahwa foto yang dihasilkan masih dapat dikenali;
- Jika pemohon tidak dapat menunjukkan wajahnya karena alasan tertentu, seperti cacat fisik atau sakit, maka petugas kepolisian dapat memberikan kelonggaran.
Perubahan aturan tersebut disambut baik oleh banyak perempuan muslim di Indonesia yang merasa terdiskriminasi karena aturan lama yang mengharuskan mereka melepas jilbab saat pengambilan foto SKCK.
Prosedur Pengambilan Foto SKCK Pakai Jilbab
Bagi perempuan yang ingin mengurus SKCK dan memakai jilbab saat pengambilan foto, berikut ini adalah prosedur yang harus diikuti:
- Buat surat pernyataan bahwa foto yang dihasilkan masih dapat dikenali;
- Cari tempat pengambilan foto SKCK yang memperbolehkan pemakaian jilbab;
- Pilih jilbab dengan warna cerah yang tidak menutupi bagian wajah dan telinga;
- Pastikan pencahayaan di tempat pengambilan foto cukup terang;
- Pastikan posisi kepala dan wajah berada di tengah-tengah frame foto;
- Setelah foto diambil, pastikan hasil fotonya jelas dan dapat dikenali.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, perempuan muslim dapat mengurus SKCK tanpa harus melepas jilbab mereka.
Kesimpulan
Mengurus SKCK adalah hal yang penting untuk mendapatkan pekerjaan atau mengajukan visa. Namun, aturan lama yang mengharuskan pemohon melepas jilbab saat pengambilan foto SKCK membuat banyak perempuan muslim merasa terdiskriminasi.
Perubahan aturan fotografi SKCK yang memperbolehkan pemakaian jilbab dengan warna cerah yang tidak menutupi bagian wajah dan telinga serta dilampirkan dengan surat pernyataan dari pemohon bahwa foto yang dihasilkan masih dapat dikenali, telah mengatasi masalah tersebut.
Bagi perempuan muslim yang ingin mengurus SKCK dan memakai jilbab saat pengambilan foto, pastikan untuk mengikuti prosedur yang sudah diatur dan memilih tempat pengambilan foto yang memperbolehkan pemakaian jilbab.