Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kejahatan. SKCK dibutuhkan dalam beberapa hal, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau keperluan lain yang memerlukan catatan kepemilikan seseorang.
Pelayanan SKCK di Kediri
Bagi warga Kediri yang membutuhkan SKCK, bisa mendapatkannya di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Kediri. Polres Kediri memberikan pelayanan SKCK pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Jam Pelayanan SKCK di Polres Kediri
Pelayanan SKCK di Polres Kediri dilakukan setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat. Namun, Polres Kediri memiliki jam pelayanan yang berbeda pada setiap harinya. Berikut adalah jam pelayanan SKCK di Polres Kediri:
Senin
Pada hari Senin, jam pelayanan SKCK dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Selasa hingga Kamis
Pada hari Selasa hingga Kamis, jam pelayanan SKCK dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Jumat
Pada hari Jumat, jam pelayanan SKCK dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Tata Cara Pelayanan SKCK di Polres Kediri
Agar proses pelayanan SKCK di Polres Kediri berlangsung dengan lancar, maka warga yang ingin membuat SKCK harus memperhatikan beberapa hal. Berikut adalah tata cara pelayanan SKCK di Polres Kediri:
1. Persyaratan Pembuatan SKCK
Sebelum datang ke Polres Kediri, warga harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk membuat SKCK. Persyaratan tersebut antara lain:- Fotokopi KTP- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)- Fotokopi Ijazah terakhir- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar- Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 45.000
2. Datang ke Polres Kediri
Setelah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan, warga bisa datang ke Polres Kediri pada hari dan jam pelayanan yang telah ditentukan. Warga harus membawa semua persyaratan yang telah dipersiapkan.
3. Antri dan Mengisi Formulir
Setelah tiba di Polres Kediri, warga harus mengambil nomor antri dan menunggu giliran. Setelah dipanggil, warga akan diminta mengisi formulir pendaftaran pembuatan SKCK.
4. Verifikasi Persyaratan
Setelah mengisi formulir pendaftaran, petugas akan memeriksa semua persyaratan yang dibawa oleh warga. Jika semua persyaratan lengkap dan sesuai, maka proses pembuatan SKCK akan dilanjutkan.
5. Proses Pembuatan SKCK
Setelah semua persyaratan diverifikasi, maka proses pembuatan SKCK akan dimulai. Warga akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 45.000.
6. Pengambilan SKCK
Setelah selesai melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK, warga bisa menunggu SKCK selesai dibuat. Biasanya proses pembuatan SKCK memakan waktu sekitar 1-2 hari. Setelah SKCK selesai dibuat, warga bisa datang ke Polres Kediri untuk mengambil SKCK tersebut.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai jam pelayanan SKCK di Kediri. Bagi warga yang ingin membuat SKCK, harus memperhatikan jam pelayanan yang telah ditentukan oleh Polres Kediri. Selain itu, warga juga harus mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar. Dengan adanya informasi ini, diharapkan warga Kediri bisa membuat SKCK dengan mudah dan cepat.