Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang diperlukan untuk beberapa keperluan, seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Untuk mendapatkan SKCK, warga harus mengurusnya di kantor polisi. Salah satunya adalah Polresta Samarinda.
Jam Pelayanan SKCK
Jam pelayanan SKCK di Polresta Samarinda dimulai pukul 08.00 pagi hingga 12.00 siang. Setiap harinya, kecuali hari libur dan hari Minggu. Namun, jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, sebaiknya warga memastikan jadwal terbaru sebelum pergi ke Polresta Samarinda.
Persyaratan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK di Polresta Samarinda, warga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Melampirkan fotokopi KTP dan KK
- Melampirkan fotokopi surat keterangan domisili
- Melampirkan fotokopi NPWP (jika memiliki)
- Melampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, warga dapat mengajukan permohonan SKCK di Polresta Samarinda pada jam layanan yang telah ditentukan. Proses penerbitan SKCK dapat memakan waktu beberapa hari hingga selesai.
Biaya SKCK
Untuk biaya SKCK di Polresta Samarinda, terdapat beberapa kategori biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan kebutuhan. Berikut adalah beberapa kategori biaya SKCK:
- SKCK untuk keperluan umum: Rp. 30.000,-
- SKCK untuk keperluan visa: Rp. 75.000,-
- SKCK untuk keperluan kerja: Rp. 100.000,-
Warga dapat membayar biaya SKCK di loket yang telah disediakan di Polresta Samarinda.
Penutup
Demikian informasi mengenai jam pelayanan SKCK di Polresta Samarinda dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK. Diharapkan informasi ini dapat membantu warga yang membutuhkan SKCK di wilayah Samarinda.