Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau telah menjalani hukuman atas tindakan kriminal yang pernah dilakukan.
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK biasanya hanya satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh karena itu, jika Anda ingin terus menggunakan SKCK sebagai persyaratan dalam berbagai kegiatan, Anda harus memperpanjangnya secara berkala.
Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK Online
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara online, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
- Telah memiliki SKCK sebelumnya.
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Memiliki nomor handphone yang aktif.
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK Online
Berikut adalah cara memperpanjang masa berlaku SKCK secara online:
- Buka situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyediakan layanan SKCK online.
- Isi formulir pendaftaran dengan memasukkan NIK dan nomor handphone yang aktif.
- Tunggu SMS yang berisi kode OTP (one-time password) yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang telah terdaftar.
- Masukkan kode OTP pada formulir pendaftaran.
- Isi data diri dan lengkapi persyaratan yang diminta, seperti pas foto dan scan KTP.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui metode yang tersedia.
- Tunggu beberapa hari hingga SKCK baru Anda diterbitkan dan dapat diunduh melalui situs resmi tersebut.
Kesimpulan
Membuat atau memperpanjang masa berlaku SKCK online sangatlah mudah. Dengan persyaratan yang cukup mudah dipenuhi dan proses yang cepat, ini adalah solusi terbaik untuk Anda yang ingin memperoleh SKCK dengan mudah.