Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau tidak terlibat dalam tindakan kriminal. SKCK dibutuhkan untuk beberapa keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus visa, dan lain-lain. Jika kamu ingin membuat SKCK 2015, simak panduan dan persyaratannya di artikel ini!
Persyaratan Membuat SKCK 2015
Untuk membuat SKCK 2015, terdapat beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan sedang berada di Indonesia.
2. Usia minimal 17 tahun.
3. Tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam tindakan kriminal.
4. Membawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
5. Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
Cara Membuat SKCK 2015
Setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kantor Kepolisian terdekat. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat SKCK 2015:
1. Datang ke kantor Kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
2. Ambil formulir permohonan pembuatan SKCK dan isi dengan lengkap dan benar.
3. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta persyaratan lainnya ke petugas polisi yang berjaga.
4. Lakukan proses pengambilan sidik jari dan foto wajah.
5. Tunggu proses penerbitan SKCK selesai. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari atau lebih tergantung kebijakan kantor Kepolisian yang bersangkutan.
Kesimpulan
Membuat SKCK 2015 bisa menjadi proses yang mudah jika kamu sudah memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah cara pembuatannya dengan benar. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan formulir diisi dengan lengkap dan benar. Dengan begitu, kamu akan mendapatkan SKCK yang sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu!