SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri, atau memproses visa. Bagi yang membutuhkan SKCK, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa hari waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK?
Prosedur Pembuatan SKCK
Pertama-tama, Anda perlu mengumpulkan persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK. Persyaratan tersebut antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat permohonan pembuatan SKCK
- Pas foto berwarna terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar
Jika persyaratan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor kepolisian terdekat. Pilihlah kantor kepolisian yang memiliki layanan pembuatan SKCK dan pastikan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan.
Waktu Membuat SKCK
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, secara umum waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK adalah sekitar 1-3 hari kerja.
Jika kantor kepolisian memiliki layanan pembuatan SKCK yang disediakan secara online, maka waktu yang dibutuhkan bisa lebih cepat, yaitu sekitar 1-2 hari kerja. Namun, Anda tetap harus memastikan persyaratan yang diperlukan telah lengkap dan benar.
Biaya Membuat SKCK
Biaya pembuatan SKCK juga berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Secara umum, biaya pembuatan SKCK adalah sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000. Namun, harga tersebut bisa berubah sewaktu-waktu dan bisa lebih mahal tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.
Penutup
Itulah informasi mengenai waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK. Pastikan selalu untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap dan benar agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan dengan lancar. Jangan lupa juga untuk mengecek kebijakan dan biaya pembuatan SKCK di kantor kepolisian yang akan Anda datangi.