SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Bagi warga Blitar yang membutuhkan SKCK, berikut ini adalah panduan lengkap untuk membuatnya.
Persyaratan Membuat SKCK
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat permohonan pembuatan SKCK
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan tidak buta warna dari dokter
- Surat keterangan tidak bertato dari dokter
- Fotokopi ijazah terakhir
- Pas foto 4×6 sejumlah 2 lembar
Pastikan semua persyaratan tersebut telah lengkap sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
Proses Pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK di Blitar dapat dilakukan di kantor kepolisian setempat. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses pembuatan SKCK:
- Buat surat permohonan pembuatan SKCK
- Isi formulir permohonan SKCK dengan data yang benar dan lengkap
- Lampirkan semua persyaratan yang diperlukan
- Bayar biaya administrasi yang ditentukan
- Tunggu proses verifikasi data dari petugas
- Proses pengambilan sidik jari dan foto
- Tunggu SKCK selesai dicetak dan diserahkan kepada kamu
Pastikan kamu melengkapi semua persyaratan dengan benar dan mengisi formulir permohonan SKCK dengan data yang sesuai agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK di Blitar, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 30.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya cetak dan administrasi.
Waktu Pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, jika terdapat kendala atau kesalahan data pada saat pengajuan permohonan, waktu pembuatan dapat memakan waktu yang lebih lama.
Kesimpulan
Dengan mengikuti panduan di atas, kamu dapat membuat SKCK di Blitar dengan mudah dan cepat. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir permohonan dengan benar agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.