Membuat SKCK Menggunakan Surat Domisili

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus keperluan pernikahan. Namun, untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti memiliki alamat sesuai KTP. Bagaimana jika kamu belum memiliki alamat sesuai KTP? Kamu bisa mencoba membuat SKCK menggunakan surat domisili.

Apa Itu Surat Domisili?

Surat domisili merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat yang menyatakan bahwa si pemohon adalah penduduk setempat dan bertempat tinggal di alamat yang dimaksud. Surat domisili ini biasanya dikeluarkan untuk keperluan administrasi, seperti pengurusan KTP atau pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Cara Membuat SKCK Menggunakan Surat Domisili

Untuk membuat SKCK menggunakan surat domisili, kamu perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

See also  Syarat Memperpanjang SKCK Banjarmasin

1. Minta Surat Domisili dari Kepala Desa atau Lurah

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah meminta surat domisili dari kepala desa atau lurah setempat. Biasanya, kamu perlu menunjukkan KTP dan menyatakan bahwa kamu tinggal di alamat tersebut.

2. Persiapkan Dokumen-dokumen Lainnya

Setelah kamu mendapatkan surat domisili, persiapkan dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Pas foto
  • Formulir permohonan SKCK

3. Isi Formulir Permohonan SKCK

Isi formulir permohonan SKCK sesuai dengan data yang tertera di KTP dan surat domisili. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan yang dapat menyebabkan penolakan permohonan SKCK.

4. Serahkan Dokumen ke Kepolisian

Setelah semua dokumen sudah lengkap, serahkan ke kantor kepolisian terdekat untuk diproses. Biasanya, proses pembuatan SKCK akan memakan waktu beberapa hari. Setelah selesai, kamu bisa mengambil SKCK dengan menunjukkan tanda pengenal yang sah.

See also  Syarat Bikin SKCK Surabaya

Keuntungan Membuat SKCK Menggunakan Surat Domisili

Membuat SKCK menggunakan surat domisili memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Mudah Mendapatkan Surat Domisili

Mendapatkan surat domisili biasanya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan proses pindah domisili atau mengubah alamat di KTP. Hal ini bisa mempercepat proses pembuatan SKCK.

2. Tidak Perlu Merubah KTP

Jika kamu belum mempunyai alamat sesuai KTP, kamu tidak perlu repot-repot mengurus perubahan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kamu hanya perlu menggunakan surat domisili sebagai bukti tempat tinggal.

3. Lebih Mudah dan Cepat

Pembuatan SKCK menggunakan surat domisili bisa lebih mudah dan cepat karena tidak membutuhkan proses perubahan data di Dukcapil. Kamu juga bisa mendapatkan SKCK dalam waktu yang lebih singkat.

See also  Apakah Bisa Perpanjang SKCK Di Polres Lain

Kesimpulan

Membuat SKCK menggunakan surat domisili bisa menjadi solusi bagi yang belum memiliki alamat sesuai KTP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa membuat SKCK dengan mudah dan cepat. Namun, tetap perhatikan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, seperti ketentuan mengenai pas foto dan pengisian formulir permohonan SKCK.