Membuat SKCK Tanpa Akte Kelahiran

Membuat SKCK Tanpa Akte Kelahiran

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau untuk kepentingan lainnya.

Namun, salah satu syarat untuk membuat SKCK adalah memiliki akte kelahiran. Jika Anda tidak memiliki akte kelahiran, apakah masih bisa membuat SKCK? Jawabannya, tentu saja bisa! Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akte Kelahiran

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat pernyataan tidak memiliki akte kelahiran. Surat pernyataan ini bisa dibuat di atas kertas biasa atau di atas kertas bergaris dan harus ditandatangani oleh pemohon SKCK.

See also  Syarat Mengurus SKCK Online

Surat pernyataan tersebut harus berisi informasi tentang nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat lengkap pemohon. Selain itu, isi surat pernyataan juga harus menjelaskan bahwa pemohon telah berusaha mencari akte kelahiran namun tidak berhasil menemukannya.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung Lainnya

Setelah membuat surat pernyataan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung lainnya. Dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pembuatan SKCK antara lain KTP, KK, dan surat keterangan domisili.

Pastikan bahwa semua dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh kepolisian. Jika ada dokumen yang kurang, segera lengkapi agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan lancar.

3. Datang ke Kepolisian Terdekat

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah datang ke kepolisian terdekat untuk mengajukan pembuatan SKCK. Biasanya, pemohon SKCK akan diminta untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang sudah disiapkan sebelumnya.

See also  Penerbitan SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Pastikan bahwa informasi yang diisi di formulir SKCK sudah sesuai dan benar. Jika ada informasi yang tidak jelas atau kurang, segera klarifikasi dengan petugas kepolisian agar tidak terjadi kesalahan saat pembuatan SKCK.

4. Tunggu Proses Pembuatan SKCK

Setelah semua persyaratan sudah diserahkan, langkah terakhir adalah menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Biasanya, proses pembuatan SKCK akan memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian.

Jangan lupa untuk melakukan follow-up kepada petugas kepolisian atau datang langsung ke kantor polisi untuk memastikan bahwa SKCK sudah selesai dibuat. Jika sudah selesai, jangan lupa untuk mengambil SKCK tersebut dan simpan dengan baik.

Kesimpulan

Membuat SKCK tanpa akte kelahiran memang mungkin dilakukan. Namun, sebagai gantinya, pemohon harus membuat surat pernyataan tidak memiliki akte kelahiran dan menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili.

See also  Daftar SKCK Online Bandar Lampung

Pastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap dan sesuai persyaratan yang diminta oleh kepolisian. Jangan lupa juga untuk datang ke polisi terdekat untuk mengajukan pembuatan SKCK dan tunggu proses pembuatan SKCK tersebut selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda bisa membuat SKCK tanpa akte kelahiran dengan mudah dan lancar.