Masih banyak orang yang bingung tentang penggunaan gelar dalam Nama di SKCK. Beberapa beranggapan bahwa penggunaan gelar adalah suatu keharusan. Namun, sebenarnya apa sih aturan yang berlaku?
Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang berisi catatan mengenai perilaku dan sejarah kriminal seseorang. Dokumen ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai hal seperti pendaftaran pekerjaan, permohonan visa, hingga pembukaan rekening bank.
Aturan Penggunaan Gelar
Menurut aturan, penggunaan gelar di Nama di SKCK tidak diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2010 tentang SKCK. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Nama di SKCK harus sesuai dengan dokumen identitas resmi yang dimiliki, seperti KTP atau paspor.
Dalam Nama di SKCK, hanya boleh terdapat huruf, angka, dan tanda baca titik dan koma. Penggunaan gelar seperti dr., Ir., atau H. tidak diperkenankan.
Contoh Penggunaan Gelar di Nama di SKCK
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang penggunaan gelar di Nama di SKCK, berikut ini adalah contoh yang dapat dipertimbangkan:
Jika Nama di KTP adalah “Budi Santoso”, maka Nama di SKCK juga harus sama, tanpa tambahan gelar apapun.
Jika Nama di KTP adalah “Drs. H. Ahmad Syahroni”, maka Nama di SKCK harus diubah menjadi “Ahmad Syahroni”.
Perlu diperhatikan bahwa penghapusan gelar pada Nama di SKCK tidak akan mempengaruhi keabsahan dokumen identitas resmi yang dimiliki. Hal ini karena identitas resmi tersebut sudah terregistrasi dengan Nama yang sebenarnya.
Manfaat Penggunaan Nama yang Sesuai
Menggunakan Nama yang sesuai dengan dokumen identitas resmi yang dimiliki adalah penting, terutama dalam hal pengajuan berbagai permohonan. Hal ini karena penggunaan Nama yang berbeda dapat membuat proses permohonan menjadi lebih rumit dan memakan waktu yang lebih lama.
Penggunaan Nama yang sesuai juga dapat meminimalisir kesalahan identitas dan penipuan identitas.
Kesimpulan
Jadi, penggunaan gelar di Nama di SKCK tidak diperbolehkan dan harus disesuaikan dengan dokumen identitas resmi yang dimiliki. Perlu diingat bahwa penghapusan gelar pada Nama di SKCK tidak akan mempengaruhi keabsahan dokumen identitas resmi yang dimiliki. Oleh karena itu, pastikan untuk menggunakan Nama yang sesuai dengan dokumen identitas resmi yang dimiliki agar proses pengajuan permohonan dapat berjalan dengan lancar.