SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan buruk di kepolisian. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan lain-lain. Namun, terkadang kita membutuhkan SKCK di hari libur, yang pada umumnya Polisi tidak bertugas. Lalu, bagaimana cara membuat SKCK di hari libur?
1. Cari Polsek Terdekat
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari Polsek terdekat di tempat kita tinggal. Kita bisa mencari informasi tentang alamat Polsek terdekat melalui internet atau bertanya kepada tetangga sekitar.
2. Cek Jam Kerja Polsek
Setelah mengetahui alamat Polsek terdekat, kita perlu memastikan jam kerja Polsek. Biasanya Polsek buka pada hari kerja, mulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB.
3. Hubungi Polsek
Setelah memastikan jam kerja Polsek, kita bisa menghubungi Polsek untuk menanyakan apakah mereka melayani pembuatan SKCK di hari libur. Jika iya, kita bisa menanyakan syarat-syarat yang dibutuhkan dan jam kerja yang berlaku di hari libur.
4. Siapkan Syarat-Syarat
Sebelum pergi ke Polsek, kita perlu menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK. Beberapa syarat yang biasanya dibutuhkan antara lain KTP, fotokopi KTP, pas foto, dan materai.
5. Datang ke Polsek
Jika syarat-syarat sudah disiapkan, kita bisa pergi ke Polsek untuk membuat SKCK. Pastikan kita datang sesuai dengan jam kerja yang berlaku di hari libur.
6. Tunggu SKCK Selesai Dibuat
Setelah mengurus pembuatan SKCK di Polsek, kita perlu menunggu beberapa saat hingga SKCK selesai dibuat. Waktu tunggu tergantung pada kepadatan pelayanan dan banyaknya permintaan pembuatan SKCK.
Demikianlah cara membuat SKCK di hari libur. Meski terdapat sedikit kendala dalam mengurusnya, namun kita tetap bisa melakukan proses pembuatan SKCK di hari libur jika memang sangat dibutuhkan.