Pembuatan SKCK Di Malang

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau bahkan untuk mengurus pernikahan. Pembuatan SKCK di Malang dapat dilakukan di kantor Kepolisian Resor Kota Malang, yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta No. 1, Malang.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK di Malang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. KTP asli dan fotokopi.

2. Surat pengantar dari instansi yang meminta SKCK.

3. Pas foto berwarna dengan ukuran 3x4cm sebanyak 4 lembar.

4. Menunjukkan tanda pengenal lain seperti SIM, paspor, atau kartu pelajar.

Setelah syarat tersebut dipenuhi, maka proses pembuatan SKCK dapat dilakukan.

See also  Daftar Membuat SKCK Online

Proses Pembuatan SKCK

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, pastikan syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK di Malang:

1. Datang ke kantor Kepolisian Resor Kota Malang.

2. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.

3. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar.

4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan.

5. Foto dan sidik jari akan diambil oleh petugas.

6. Tunggu SKCK jadi dan ambil di tempat yang telah ditentukan.

Proses pembuatan SKCK di Malang membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Setelah SKCK jadi, maka bisa langsung diambil di kantor Kepolisian Resor Kota Malang dengan menunjukkan tanda pengenal yang dimiliki.

See also  Apa Yang Dimaksud Legalisir SKCK

Biaya Pembuatan SKCK

Untuk pembuatan SKCK di Malang, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 35.000,- per lembar. Pembayaran dapat dilakukan di tempat dengan membawa uang tunai atau menggunakan kartu debit.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai pembuatan SKCK di Malang. Jangan lupa untuk mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan dengan lengkap dan benar serta tidak lupa membayar biaya yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.