Pembuatan SKCK Syaratnya

Pembuatan SKCK Syaratnya

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindakan kriminal. SKCK sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa ke luar negeri, atau mengikuti seleksi pendidikan.

Persyaratan SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat pengantar yang dikeluarkan oleh instansi yang meminta SKCK
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Biaya pembuatan SKCK yang telah ditentukan

Bagi pemohon yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki KTP, dapat menggunakan akta kelahiran atau kartu pelajar sebagai pengganti KTP.

See also  Pelayanan SKCK Polres Blitar

Prosedur SKCK

Setelah memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kantor kepolisian terdekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja. Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang diminta
  3. Mendapatkan nomor antrian dan menunggu giliran dipanggil
  4. Mengikuti proses verifikasi data oleh petugas kepolisian
  5. Mendapatkan hasil cetak SKCK

Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja, tergantung dari tingkat kesibukan kantor kepolisian setempat.

Conclusion

Demikianlah penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, pemohon dapat dengan mudah mendapatkan SKCK yang sesuai dengan kebutuhan. Penting untuk diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku tertentu, sehingga perlu diperbarui secara berkala untuk memastikan keasliannya.

See also  Bagaimana Kalau SKCK Hilang