Perkap Tentang Penerbitan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak terlibat dalam kasus kriminal atau memiliki latar belakang kejahatan yang akan merugikan orang lain. SKCK ini biasanya diperlukan ketika seseorang ingin melakukan kegiatan tertentu seperti melamar pekerjaan, studi di luar negeri, atau membeli senjata api.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus membawa pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar. Pasfoto tersebut harus diambil dengan latar belakang warna merah.

Ketiga, pemohon harus membawa surat permohonan yang menyatakan bahwa ia meminta SKCK untuk kepentingan tertentu. Surat permohonan ini harus ditulis dengan jelas dan lengkap dengan alasan pengajuan SKCK. Keempat, jika pemohon adalah seorang laki-laki, maka ia harus membawa surat keterangan tidak buta warna. Kelima, jika pemohon memiliki riwayat pernikahan atau cerai, maka ia harus membawa surat keterangan dari pengadilan agama.

See also  Persyaratan SKCK Beda Domisili

Proses Penerbitan SKCK

Setelah pemohon memenuhi semua syarat yang telah disebutkan sebelumnya, maka proses penerbitan SKCK akan dimulai. Pertama, pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh kepolisian. Formulir ini memuat data pribadi pemohon seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan lain sebagainya.

Setelah mengisi formulir tersebut, pemohon harus menyerahkan fotokopi KTP dan pasfoto terbaru yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian, pemohon akan diarahkan untuk mengambil sidik jari di mesin fingerprint untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemohon yang diisi di formulir dan identitasnya yang sebenarnya sama.

Setelah sidik jari diambil, petugas akan melakukan pengecekan ke database kepolisian untuk mengetahui apakah pemohon memiliki riwayat kriminal atau tidak. Jika pemohon dinyatakan tidak memiliki riwayat kriminal, maka SKCK akan diterbitkan dan diserahkan ke pemohon.

See also  Panjangan Dari SKCK

Waktu Penerbitan SKCK

Waktu penerbitan SKCK biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari kebijakan kepolisian setempat. Namun, ada beberapa kepolisian yang menerbitkan SKCK dalam waktu yang lebih cepat seperti 1-2 hari kerja.

Biaya Penerbitan SKCK

Biaya penerbitan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan kepolisian setempat. Namun, biaya ini biasanya tidak terlalu mahal. Harga yang biasanya dikenakan untuk membuat SKCK berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Perpanjangan SKCK

SKCK yang telah diterbitkan memiliki masa kadaluwarsa. Oleh karena itu, jika pemohon ingin memperpanjang SKCK, maka ia harus mengikuti prosedur yang sama seperti saat membuat SKCK baru.

Pemohon harus membawa fotokopi SKCK lama dan melampirkan surat permohonan perpanjangan SKCK. Proses penerbitan SKCK perpanjangan ini bisa memakan waktu yang lebih cepat dibandingkan saat membuat SKCK baru. Namun, ada beberapa kepolisian yang memerlukan waktu yang sama seperti saat membuat SKCK baru.

See also  Peraturan Tentang SKCK

Kesimpulan

SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal. SKCK ini biasanya diperlukan dalam kegiatan tertentu seperti melamar pekerjaan, studi di luar negeri, atau membeli senjata api.

Untuk membuat SKCK, pemohon harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki KTP yang masih berlaku, membawa pasfoto terbaru, dan surat permohonan. Proses penerbitan SKCK meliputi mengisi formulir permohonan, pengecekan sidik jari, dan pengecekan riwayat kriminal di database kepolisian.

Waktu penerbitan SKCK biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja, sedangkan biaya penerbitan bervariasi tergantung dari kebijakan kepolisian setempat. Jika pemohon ingin memperpanjang SKCK, maka ia harus mengikuti prosedur yang sama seperti saat membuat SKCK baru.