Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian terdekat. Namun, ketika ingin memperpanjang SKCK, banyak masyarakat yang bingung dan bertanya-tanya apakah perpanjangan SKCK harus sesuai dengan domisili atau tidak.
Perpanjangan SKCK Sesuai Domisili
Dalam proses perpanjangan SKCK, sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak kepolisian memerlukan informasi mengenai alamat tempat tinggal pemohon. Oleh karena itu, perpanjangan SKCK harus sesuai dengan domisili pemohon.
Misalnya, jika pemohon memiliki domisili di Jakarta, maka perpanjangan SKCK harus dilakukan di kantor polisi yang berada di wilayah Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan verifikasi dan validasi data pemohon.
Perpanjangan SKCK di Luar Domisili
Meskipun begitu, perpanjangan SKCK di luar domisili juga bisa dilakukan oleh pemohon. Namun, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain adalah membawa fotokopi KTP dan surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat. Selain itu, pemohon juga harus membawa surat keterangan dari kantor polisi setempat yang menyatakan bahwa kantor polisi tersebut tidak dapat melayani permohonan perpanjangan SKCK karena alasan tertentu.
Alasan Memperpanjang SKCK di Luar Domisili
Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin memperpanjang SKCK di luar domisili. Salah satunya adalah karena pemohon sedang berada di luar kota atau luar negeri. Dalam hal ini, pemohon bisa memperpanjang SKCK di kantor polisi terdekat di tempat ia berada.
Selain itu, ada juga pemohon yang ingin memperpanjang SKCK di luar domisili karena alasan khusus, seperti ingin meminta perlindungan keamanan dari pihak kepolisian di wilayah tertentu.
Cara Memperpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor polisi terdekat. Berikut adalah cara memperpanjang SKCK:
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan pasfoto berwarna terbaru
- Melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat
- Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon harus menunggu beberapa hari untuk mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang.
Penutup
Secara umum, perpanjangan SKCK harus sesuai dengan domisili pemohon. Namun, jika ada alasan tertentu, pemohon bisa memperpanjang SKCK di luar domisili dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Penting bagi masyarakat untuk memiliki SKCK yang masih berlaku dan sesuai dengan keperluan. Untuk itu, jangan ragu untuk memperpanjang SKCK jika masa berlakunya sudah akan habis.