Jika kamu ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), maka kamu harus memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi. SKCK adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat-syarat perpanjangan SKCK agar tidak terkendala dalam proses perpanjangannya.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk memperpanjang SKCK, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika ada)
- Surat permohonan perpanjangan SKCK
- Bukti pembayaran
Pastikan semua dokumen tersebut sudah kamu siapkan dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SKCK.
Prosedur Perpanjangan SKCK
Setelah kamu menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur perpanjangan SKCK. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa semua dokumen yang sudah disiapkan
- Minta blanko formulir permohonan perpanjangan SKCK
- Isi formulir tersebut dengan lengkap dan jangan lupa untuk menandatanganinya
- Beri tanda tangan di atas materai Rp. 6.000 pada formulir yang telah diisi
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerahmu
- Beri tanda tangan di atas materai Rp. 6.000 pada bukti pembayaran
- Kemudian serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan beserta formulir permohonan dan bukti pembayaran ke petugas kepolisian di loket pelayanan SKCK
- Tunggu proses verifikasi data dan pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian
- Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan bukti pengambilan sidik jari dan bukti pengajuan SKCK yang berisi nomor permohonan
- Bukti pengambilan sidik jari tersebut harus kamu simpan dengan baik, karena akan dibutuhkan saat proses pengambilan SKCK selesai
Setelah selesai mengikuti prosedur perpanjangan SKCK tersebut, kamu bisa menunggu hasilnya dalam waktu yang telah ditentukan. Biasanya proses perpanjangan SKCK memakan waktu sekitar 7 – 14 hari kerja.
Syarat Perpanjangan SKCK
Selain dokumen yang harus disiapkan dan prosedur yang harus diikuti, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK, yaitu:
- Usia minimal 17 tahun
- Bukan mantan narapidana atau terpidana kasus kejahatan
- Tidak terlibat dalam kasus kejahatan atau pernah dilaporkan ke polisi
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
Jika kamu tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut, proses perpanjangan SKCK tidak akan bisa dilakukan. Oleh karena itu, pastikan kamu memenuhi semua syarat sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SKCK.
Kesimpulan
Memperpanjang SKCK bukanlah hal yang sulit, asalkan kamu memperhatikan semua syarat yang harus dipenuhi dan mengikuti prosedur yang berlaku di daerahmu. Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sukses dalam memperpanjang SKCK!