Perpanjang SKCK Yang Masih Berlaku

Perpanjang SKCK Yang Masih Berlaku

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus paspor, dan lain sebagainya. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini bersifat pribadi dan memiliki masa berlaku selama enam bulan.

Jika masa berlaku SKCK yang Anda miliki masih berlaku namun akan segera habis, Anda bisa memperpanjangnya tanpa harus membuat SKCK baru. Berikut adalah langkah-langkah cara memperpanjang SKCK yang masih berlaku:

1. Persiapkan Dokumen

Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK, seperti KTP, SKCK yang akan diperpanjang, dan surat permohonan perpanjangan SKCK. Pastikan dokumen tersebut dalam kondisi yang baik dan masih berlaku.

See also  Pembuatan SKCK Tasikmalaya: Proses dan Persyaratan

2. Kunjungi Kepolisian

Selanjutnya, kunjungi kantor polisi terdekat untuk mengajukan permohonan perpanjangan SKCK. Sebelumnya, pastikan Anda telah membuat janji temu dengan petugas kepolisian agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar.

3. Pengisian Data

Isi formulir permohonan perpanjangan SKCK dengan data yang lengkap dan akurat sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data, karena hal ini dapat mempengaruhi proses perpanjangan.

4. Proses Verifikasi

Setelah formulir diisi, petugas kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diisi. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data yang diberikan.

5. Pengambilan SKCK

Setelah data diverifikasi, Anda akan diberikan SKCK yang telah diperpanjang. SKCK yang telah diperpanjang tersebut dapat langsung diambil pada hari yang sama atau ditentukan oleh petugas kepolisian.

See also  Buat SKCK Online Bojonegoro

Demikianlah cara memperpanjang SKCK yang masih berlaku. Dengan memperpanjang SKCK yang masih berlaku, Anda dapat menghemat waktu dan biaya dalam pembuatan SKCK baru. Selain itu, Anda juga akan lebih terorganisir dan efektif dalam pengurusan dokumen-dokumen penting.