Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK merupakan surat yang digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kejahatan. SKCK ini biasanya diperlukan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya. Lalu, berapa lama masa berlaku SKCK dan bagaimana cara memperpanjang SKCK?
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum masa berlaku SKCK adalah 6 bulan atau 180 hari. Setelah itu, SKCK harus diperbarui atau diperpanjang. Jika SKCK telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka surat tersebut tidak dapat digunakan lagi dan harus dibuat SKCK yang baru.
Cara Memperpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti, antara lain:
1. Persyaratan
Untuk memperpanjang SKCK, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi SKCK yang lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat permohonan perpanjangan SKCK
- Biaya perpanjangan SKCK
2. Proses
Berikut adalah prosedur untuk memperpanjang SKCK:
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor kepolisian setempat.
- Melampirkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
- Membayar biaya perpanjangan SKCK yang sudah ditentukan.
- Menunggu SKCK selesai diperpanjang.
Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah.
Biaya Perpanjangan SKCK
Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum biaya perpanjangan SKCK adalah sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai perpanjangan SKCK berapa lama dan cara memperpanjang SKCK. Pastikan SKCK selalu dalam kondisi yang valid dan diperbarui demi kelancaran berbagai keperluan administratif Anda. Jangan lupa mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya perpanjangan SKCK yang sesuai dengan kebijakan masing-masing kepolisian daerah.