Perpanjangan SKCK Lebih Dari Setahun

Banyak orang yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan. Selain itu, SKCK juga dibutuhkan untuk keperluan pribadi seperti untuk mengajukan visa, membuat surat izin mengemudi (SIM), dan lain sebagainya. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Apa yang harus dilakukan jika SKCK sudah lewat masa berlaku lebih dari setahun?

Peraturan Perpanjangan SKCK

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, SKCK memiliki masa berlaku selama satu tahun. Setelah itu, SKCK harus diperpanjang kembali jika masih dibutuhkan. Namun, jika masa berlaku SKCK sudah lewat lebih dari setahun, maka perlu mengajukan permohonan kembali dari awal.

See also  Download Formulir SKCK

Proses perpanjangan SKCK yang lewat masa berlaku lebih dari setahun sama dengan proses pengajuan SKCK baru. Namun, ada beberapa persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon masih memenuhi kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan SKCK.

Syarat Perpanjangan SKCK

Persyaratan perpanjangan SKCK yang lewat masa berlaku lebih dari setahun meliputi:

  1. Surat permohonan perpanjangan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. SKCK yang sudah lewat masa berlaku
  4. Surat keterangan usaha dari perusahaan atau instansi tempat pemohon bekerja (untuk keperluan kerja)
  5. Surat permohonan dari lembaga yang membutuhkan SKCK (untuk keperluan visa, SIM, dan lain sebagainya)
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika SKCK hilang)
  7. Surat pernyataan tidak terlibat dalam tindak pidana
  8. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses peradilan
See also  Persyaratan Membuat SKCK

Pemohon juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diminta dan mengajukan permohonan perpanjangan SKCK secara langsung ke kantor kepolisian setempat.

Proses Perpanjangan SKCK

Setelah melengkapi semua persyaratan, pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke kantor kepolisian setempat. Proses perpanjangan SKCK akan dilakukan oleh petugas kepolisian yang bertugas.

Proses perpanjangan SKCK meliputi verifikasi data dari pemohon dan pemeriksaan terhadap rekam jejak kriminal. Apabila pemohon telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, maka SKCK akan diterbitkan kembali dengan masa berlaku satu tahun dari tanggal diterbitkannya SKCK.

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK yang lewat masa berlaku lebih dari setahun memerlukan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Proses perpanjangan SKCK meliputi verifikasi data dan pemeriksaan rekam jejak kriminal. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SKCK. Dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, pemohon dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.