SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal. Surat ini biasanya dibutuhkan oleh perusahaan atau lembaga pendidikan sebagai syarat melamar kerja atau melanjutkan studi.
Adapun persyaratan untuk membuat SKCK antara lain:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Membawa surat keterangan dari RT/RW setempat
- Membawa surat permohonan pembuatan SKCK
- Membawa fotokopi NPWP (jika ada)
Setelah membawa persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kepolisian terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah itu, Anda akan diberikan sebuah tanda bukti pengambilan SKCK yang harus diambil kembali setelah beberapa hari.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak yang terdaftar. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan seperti pembayaran pajak, pengajuan pengembalian pajak, dan sebagainya.
Adapun persyaratan untuk membuat NPWP antara lain:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat
- Membawa fotokopi surat keterangan penghasilan
- Membawa fotokopi buku tabungan
- Membawa surat pernyataan tidak memiliki NPWP (jika belum pernah membuat NPWP sebelumnya)
Setelah membawa persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah itu, Anda akan diberikan sebuah tanda bukti pengambilan NPWP yang harus diambil kembali setelah beberapa hari.
Kartu Kuning
Kartu Kuning atau Kartu Tanda Tercatat (KTT) adalah kartu yang diberikan kepada tenaga kerja yang telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kartu ini diperlukan sebagai syarat melamar kerja dan juga sebagai tanda bahwa tenaga kerja tersebut sudah terdaftar secara resmi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Adapun persyaratan untuk membuat Kartu Kuning antara lain:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter
- Membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat
- Membawa surat pengantar dari perusahaan atau lembaga pendidikan
Setelah membawa persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakan. Setelah itu, Anda akan diberikan sebuah tanda bukti pengambilan Kartu Kuning yang harus diambil kembali setelah beberapa hari.
Demikianlah beberapa persyaratan untuk membuat SKCK, NPWP, dan Kartu Kuning. Pastikan untuk membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses pembuatan surat atau kartu tersebut dapat berjalan dengan lancar.