Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah sebuah dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau memperpanjang visa. Jika Anda berdomisili di Samarinda, berikut adalah persyaratan, biaya, dan prosedur pembuatan SKCK di kota tersebut.
Persyaratan Pembuatan SKCK
1. KTP asli dan fotokopi.
2. Pas foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
3. Surat pernyataan dari pemohon bahwa data yang diberikan adalah benar dan menyatakan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
4. Surat rekomendasi dari tempat kerja atau sekolah.
5. Bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK.
6. Surat izin dari orang tua atau wali jika yang mengajukan masih di bawah umur.
7. Bagi yang sudah menikah, fotokopi akta nikah atau surat keterangan cerai.
8. Bagi yang sudah memiliki anak, fotokopi akta kelahiran anak.
9. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
10. Surat keterangan tidak buta warna dari dokter spesialis mata.
11. Surat keterangan bebas narkoba dari dokter atau lembaga yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK di Samarinda adalah sebesar Rp 60.000,-. Pembayaran dapat dilakukan di bank-bank tertentu yang telah bekerja sama dengan kepolisian.
Prosedur Pembuatan SKCK
1. Datang ke kantor polisi setempat pada jam kerja dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
2. Isi formulir yang tersedia dan lampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
3. Bayar biaya pembuatan SKCK di bank yang telah ditunjuk.
4. Ambil bukti pembayaran dan serahkan ke petugas polisi yang bertugas.
5. Tunggu beberapa hari hingga SKCK selesai dibuat.
6. Ambil SKCK yang sudah jadi dengan membawa tanda pengenal dan bukti pembayaran.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, pembuatan SKCK di Samarinda akan menjadi lebih mudah dan lancar. Pastikan Anda memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor polisi, sehingga tidak perlu bolak-balik ke sana untuk melengkapi dokumen.