Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa pemilik surat tersebut tidak memiliki catatan kriminal atau tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.
Kapan SKCK diperlukan?
SKCK diperlukan dalam beberapa situasi, termasuk saat melamar pekerjaan, mengajukan visa ke luar negeri, atau untuk kepentingan lainnya yang memerlukan bukti tidak memiliki catatan kriminal.
Prosedur pengajuan SKCK di Muara Enim
Untuk mengajukan SKCK di Muara Enim, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
2. Pas foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4×6 cm
3. Surat Pernyataan
4. Biaya administrasi sebesar Rp 50.000
Detail persyaratan
1. Fotokopi KTP pemohon
KTP pemohon harus asli dan masih berlaku. Pastikan fotokopi KTP yang dibawa telah diambil pada halaman yang berisi foto dan informasi mengenai pemohon.
2. Pas foto berwarna
Pas foto yang digunakan harus berwarna dan diambil dengan latar belakang biru. Ukuran pas foto yang digunakan harus 4×6 cm. Pastikan foto yang digunakan jelas dan terlihat wajah pemohon dengan baik.
3. Surat Pernyataan
Surat pernyataan harus berisi pernyataan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. Surat pernyataan ini dapat diambil di kantor polisi setempat.
4. Biaya administrasi
Biaya administrasi yang harus dibayar pemohon adalah sebesar Rp 50.000. Pastikan membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup saat mengajukan permohonan SKCK.
Proses pengajuan SKCK di Muara Enim
Untuk mengajukan SKCK di Muara Enim, pemohon harus mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor polisi setempat
Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah mengunjungi kantor polisi setempat untuk mengambil formulir pengajuan SKCK.
2. Isi formulir pengajuan SKCK
Setelah mendapatkan formulir pengajuan SKCK, pemohon harus mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
3. Melampirkan dokumen
Setelah mengisi formulir pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, pas foto berwarna, dan surat pernyataan.
4. Bayar biaya administrasi
Setelah melampirkan dokumen, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000.
5. Proses verifikasi
Setelah semua dokumen dan biaya administrasi diterima, petugas polisi akan memverifikasi dokumen dan melakukan pengecekan apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau tidak.
6. Pengambilan SKCK
Setelah dokumen dan verifikasi selesai dilakukan, SKCK akan diterbitkan dan pemohon dapat mengambil SKCK tersebut di kantor polisi setempat.