Persyaratan SKCK Muara Enim

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa pemilik surat tersebut tidak memiliki catatan kriminal atau tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.

Kapan SKCK diperlukan?

SKCK diperlukan dalam beberapa situasi, termasuk saat melamar pekerjaan, mengajukan visa ke luar negeri, atau untuk kepentingan lainnya yang memerlukan bukti tidak memiliki catatan kriminal.

Prosedur pengajuan SKCK di Muara Enim

Untuk mengajukan SKCK di Muara Enim, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

2. Pas foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4×6 cm

3. Surat Pernyataan

4. Biaya administrasi sebesar Rp 50.000

See also  Perpanjang SKCK Polres

Detail persyaratan

1. Fotokopi KTP pemohon

KTP pemohon harus asli dan masih berlaku. Pastikan fotokopi KTP yang dibawa telah diambil pada halaman yang berisi foto dan informasi mengenai pemohon.

2. Pas foto berwarna

Pas foto yang digunakan harus berwarna dan diambil dengan latar belakang biru. Ukuran pas foto yang digunakan harus 4×6 cm. Pastikan foto yang digunakan jelas dan terlihat wajah pemohon dengan baik.

3. Surat Pernyataan

Surat pernyataan harus berisi pernyataan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. Surat pernyataan ini dapat diambil di kantor polisi setempat.

4. Biaya administrasi

Biaya administrasi yang harus dibayar pemohon adalah sebesar Rp 50.000. Pastikan membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup saat mengajukan permohonan SKCK.

See also  Foto Samping SKCK: Tips dan Panduan Lengkap

Proses pengajuan SKCK di Muara Enim

Untuk mengajukan SKCK di Muara Enim, pemohon harus mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi kantor polisi setempat

Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah mengunjungi kantor polisi setempat untuk mengambil formulir pengajuan SKCK.

2. Isi formulir pengajuan SKCK

Setelah mendapatkan formulir pengajuan SKCK, pemohon harus mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

3. Melampirkan dokumen

Setelah mengisi formulir pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, pas foto berwarna, dan surat pernyataan.

4. Bayar biaya administrasi

Setelah melampirkan dokumen, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000.

5. Proses verifikasi

Setelah semua dokumen dan biaya administrasi diterima, petugas polisi akan memverifikasi dokumen dan melakukan pengecekan apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau tidak.

See also  Cara Mengisi Formulir Tik SKCK

6. Pengambilan SKCK

Setelah dokumen dan verifikasi selesai dilakukan, SKCK akan diterbitkan dan pemohon dapat mengambil SKCK tersebut di kantor polisi setempat.

Meta Deskripsi dan Meta Keywords