Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dibutuhkan oleh seseorang sebagai bukti tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, atau memperoleh visa.
Persyaratan SKCK Polres Ponorogo
Untuk membuat SKCK di Polres Ponorogo, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga negara Indonesia atau asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
2. Usia minimal 17 tahun.
3. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) atau paspor bagi warga negara asing.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
5. Biaya administrasi sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
Cara Membuat SKCK Polres Ponorogo
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK di Polres Ponorogo:
1. Datang ke Polres Ponorogo pada hari kerja dan jam kerja.
2. Isi formulir permohonan SKCK dan lampirkan fotokopi KTP atau paspor serta pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
3. Setelah mengisi formulir permohonan, kamu akan diarahkan ke ruangan pemeriksaan sidik jari.
4. Setelah sidik jari selesai diperiksa, kamu akan diberikan tanda terima dan diminta untuk mengambil SKCK dalam waktu 5 hari kerja.
5. Setelah 5 hari kerja, kamu bisa datang ke Polres Ponorogo untuk mengambil SKCK.
Kesimpulan
Membuat SKCK di Polres Ponorogo cukup mudah dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur yang ada. Dengan memiliki SKCK, kamu dapat memenuhi berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus izin usaha. Pastikan kamu memiliki SKCK yang valid dan tidak melanggar hukum.