Persyaratan Urus SKCK Baru

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminalitas dalam kurun waktu tertentu. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain-lain.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengurus SKCK Baru?

Sebaiknya kamu mengurus SKCK baru jika SKCK lama sudah habis masa berlakunya atau kamu belum pernah membuat SKCK sebelumnya. Jika kamu pernah membuat SKCK sebelumnya, kamu bisa memperpanjangnya jika masih dalam masa berlaku.

Persyaratan Mengurus SKCK Baru

Ada beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi jika ingin mengurus SKCK baru, yaitu:

1. Fotokopi kartu identitas (KTP) yang masih berlaku.

2. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3×4 cm dan ditempelkan pada formulir pembuatan SKCK.

3. Surat permohonan pembuatan SKCK yang telah ditandatangani.

4. Surat keterangan sehat dari dokter umum atau klinik.

See also  Syarat Buat SKCK Jogja

5. Surat pernyataan bahwa selama ini kamu tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau pelanggaran hukum.

Proses Mengurus SKCK Baru

Proses pengurusan SKCK baru biasanya dilakukan di kantor kepolisian. Berikut ini proses pengurusan SKCK baru:

1. Kamu harus datang ke kantor Polisi terdekat dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan diatas.

2. Mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK yang disediakan oleh petugas.

3. Menyerahkan persyaratan ke petugas dan melakukan pembayaran biaya administrasi yang ditentukan.

4. Menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan data oleh petugas.

5. Jika persyaratan yang kamu lengkapi sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka SKCK baru akan selesai diproses dalam waktu 1-2 hari kerja.

Biaya Mengurus SKCK Baru

Biaya yang harus kamu bayar untuk mengurus SKCK baru berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Untuk itu, pastikan kamu menanyakan biaya yang harus kamu bayar sebelum mengurus SKCK baru.

See also  Bikin SKCK Di Luar Domisili KTP: Step by Step

Tips Mengurus SKCK Baru

Berikut ini beberapa tips agar proses pengurusan SKCK baru berjalan lancar:

1. Pastikan kamu membawa persyaratan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Datang ke kantor kepolisian pada jam kerja agar proses pengurusan lebih cepat dan lancar.

3. Jangan lupa membawa uang sesuai dengan biaya yang harus kamu bayar untuk mengurus SKCK baru.

4. Jika kamu mengalami kesulitan atau masalah saat mengurus SKCK baru, segera hubungi petugas untuk mendapatkan bantuan.

Kesimpulan

Jadi, bagi kamu yang ingin mengurus SKCK baru, pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas dan melakukan proses pengurusan dengan tepat agar SKCK baru kamu selesai diproses dengan cepat dan lancar.

Jangan lupa untuk menanyakan biaya yang harus kamu bayar sebelum mengurus SKCK baru, agar kamu tidak kebingungan saat akan membayar biaya administrasi yang dibutuhkan.

Terakhir, pastikan kamu mengikuti tips yang telah disebutkan di atas agar proses pengurusan SKCK baru kamu berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

See also  SKCK Akpol: Biodata dan Persyaratan untuk Mendaftar

Ingin Tahu Lebih Banyak?

Untuk informasi lebih lengkap tentang pengurusan SKCK baru dan persyaratan yang harus kamu penuhi, kamu bisa menghubungi kantor kepolisian terdekat atau mencari informasi di situs resmi kepolisian.

Dengan mengetahui informasi yang lengkap dan akurat, kamu akan lebih mudah dan efektif dalam melakukan proses pengurusan SKCK baru.

Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada teman atau keluarga yang membutuhkan informasi tentang SKCK baru agar mereka juga bisa mengurus SKCK dengan mudah dan lancar.

Referensi

Berikut ini beberapa referensi yang bisa kamu gunakan untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang SKCK baru dan pengurusan SKCK:

1. Kepolisian Republik Indonesia. (2020). Surat Keterangan Catatan Kepolisian. https://www.polri.go.id/services/surat-keterangan-catatan-kepolisian-skck/

2. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. (2020). Persyaratan Pembuatan SKCK. https://lalulintas.metro.polri.go.id/persyaratan-pembuatan-skck/

3. Situs Resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2020). SKCK. https://kepolisianri.go.id/skck