Polresta Padang SKCK merupakan salah satu layanan dari kepolisian yang bertugas untuk mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat dengan SKCK. Dokumen ini merupakan syarat wajib bagi siapa saja yang ingin melakukan pendaftaran kepolisian maupun keperluan lainnya yang membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian.
Syarat Membuat SKCK di Polresta Padang
Untuk membuat SKCK di Polresta Padang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Membawa fotokopi KTP dan KK
- Membawa 2 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK ke bagian pelayanan SKCK di Polresta Padang. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.
Keuntungan Membuat SKCK di Polresta Padang
Membuat SKCK di Polresta Padang memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Proses pembuatan yang cepat dan mudah
- Lokasi kantor yang mudah dijangkau
- Pelayanan yang ramah dan profesional
- Harga administrasi yang terjangkau
Kesimpulan
Polresta Padang SKCK merupakan layanan yang penting bagi siapa saja yang membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian. Dengan memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan di Polresta Padang, pemohon dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat. Selain itu, Polresta Padang juga menyediakan pelayanan yang ramah dan profesional dengan harga administrasi yang terjangkau.