Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, dan mendaftar kuliah. Bagi warga Kabupaten Malang, SKCK dapat diperoleh di kantor Kepolisian Resort (Polres) Malang atau Polsek yang terdekat dengan tempat tinggal.
Persyaratan SKCK Kab Malang
Agar SKCK dapat diterbitkan, pemohon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kepolisian. Beberapa persyaratan umum yang berlaku di Kabupaten Malang antara lain:
- Surat permohonan SKCK yang ditujukan kepada Kapolres Malang atau Kapolsek yang bersangkutan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
- Bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.
Selain itu, terdapat persyaratan tambahan yang dapat berbeda-beda tergantung dari keperluan SKCK yang diminta. Misalnya, untuk melamar pekerjaan di bidang keamanan, pemohon harus melampirkan sertifikat pelatihan keamanan. Untuk keperluan pernikahan, pemohon harus melampirkan surat keterangan belum menikah dari Kelurahan.
Proses Penerbitan SKCK Kab Malang
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan SKCK di kantor Polres atau Polsek yang bersangkutan. Berikut adalah langkah-langkah proses penerbitan SKCK di Kabupaten Malang:
- Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir permohonan SKCK.
- Pemohon melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK.
- Pemohon melakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari.
- Pemohon menunggu proses verifikasi data oleh petugas Polisi.
- Jika data terverifikasi, SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Proses penerbitan SKCK di Kabupaten Malang memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Namun, jika terdapat kekurangan data atau verifikasi yang memakan waktu lama, proses penerbitan dapat memakan waktu lebih lama.
Biaya Penerbitan SKCK Kab Malang
Biaya penerbitan SKCK di Kabupaten Malang ditetapkan oleh Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya penerbitan SKCK di Kabupaten Malang antara lain:
- SKCK untuk keperluan umum: Rp. 30.000,-
- SKCK untuk keperluan keamanan: Rp. 60.000,-
- SKCK untuk keperluan luar negeri: Rp. 75.000,-
Kesimpulan
SKCK Kabupaten Malang merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Untuk memperoleh SKCK, pemohon harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti proses penerbitan di kantor Polres atau Polsek yang bersangkutan. Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sesuai dengan jenis dan keperluan SKCK yang diminta.