SKCK Kota Serang: Persyaratan dan Proses Pembuatan

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar kerja, mengurus visa, atau mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi. Di Kota Serang, SKCK dapat dibuat di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat. Namun, sebelum mengajukan pembuatan SKCK, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Persyaratan Pembuatan SKCK Kota Serang

Untuk membuat SKCK di Kota Serang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Elektronik Kota Serang atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari kelurahan setempat.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Tidak memiliki catatan kriminal.
  4. Menyerahkan fotokopi KTP atau paspor (untuk WNA) dan fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  5. Membawa materai senilai Rp. 6.000.
See also  Ngisi Formulir SKCK Pakai Nama Gelar

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses pembuatan SKCK di Polsek terdekat.

Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat SKCK di Kota Serang:

1. Mengisi formulir permohonan

Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini bisa didapatkan di Polsek terdekat atau diunduh melalui website resmi Kepolisian RI. Pastikan semua data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.

2. Membayar biaya administrasi

Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000. Pembayaran bisa dilakukan di kantor Polsek atau di bank yang bekerjasama dengan Kepolisian RI.

See also  Apakah Kena Tilang Masuk SKCK?

3. Verifikasi data

Setelah membayar biaya administrasi, petugas Polsek akan melakukan verifikasi data yang telah diisi pada formulir. Pastikan semua data yang diberikan adalah benar dan sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.

4. Mengambil sidik jari

Setelah verifikasi data selesai, petugas Polsek akan mengambil sidik jari dan foto calon pemohon SKCK. Pastikan tangan dalam keadaan bersih dan kering saat diambil sidik jari.

5. Menunggu pengambilan SKCK

Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, calon pemohon SKCK perlu menunggu beberapa hari hingga SKCK selesai dibuat. SKCK akan diberikan langsung kepada pemohon atau dapat diambil di Polsek setelah mendapatkan surat pemberitahuan pengambilan SKCK.

See also  Buat SKCK Apakah Perlu Surat Pengantar

Kesimpulan

Demikianlah persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK di Kota Serang. Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar. Jangan lupa menyimpan SKCK dengan baik karena dokumen ini sangat penting dan berguna di masa depan.